Hina Pembantu di Medsos, PNS Tangerang Dimutasi

Sankyu

TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang melakukan mutasi terhadap Amelia Fitriani, pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di Inspektorat Kota Tangerang. Hal itu setelah akun sosial media miliknya memposting kalimat penghinaan pada profesi pembantu.

Mutasi tersebut dilakukan sebagai bentuk pembinaan terhadap Amelia usai kasus yang menjeratnya hingga berujung viral di dunia maya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang, A Lutfi, mengatakan mutasi tersebut dilakukan sesuai dengan aturan.

Sekda ramadhan

“Memang yang bersangkutan sudah dimutasi, tapi untuk dilakukan pembinaan dan dia sudah ditempatkan Kecamatan Periuk Jaya, Tangerang, sebagai staf yang mana sebelumnya dia sebagai tenaga fungsional,” katanya, Kamis, 4 Juli 2019.

Meski demikian, Pemerintah Tangerang belum mampu memberikan sanksi kepada pegawai tersebut, lantaran hingga kini kasus yang dialami oleh Amelia masih dalam penyelidikan kepolisian dengan pelaporan pencemaran nama baik.

“Kan akunnya ini diretas dan yang bersangkutan ini melakukan pelaporan atas tindakan pencemaran nama baik. Hingga kini masih kita proses, belum kita lihat sanksi khusus untuk dia (Amelia). Tapi, kalau memang terbukti bersalah dengan status penghinaan itu, tentu ada sanksi lainnya. Namun, kalau tidak akan kita kembalikan ke bidangnya,” ujarnya. (*/Viva)

Honda