Warga Cipining Lebak Adukan Masalah Tapal Batas Ke Dewan

LEBAK – Masyarakat Desa Cipining, Kecamatan Curugbitung mendatangi kantor DPRD Lebak untuk menyampaikan surat aduan dan meminta audensi kepada anggota DPRD setempat untuk membahas terkait sengketa tapal batas Desa Cipining dengan Desa Mekarsari, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.

Salah satu perwakilan masyarakat Desa Cipining, Abdul Rohman mengatakan, ada dua surat yang dilayangkan ke DPRD Lebak, satu untuk komisi l dan satu lagi untuk pimpinan DPRD Lebak. Kedua surat tersebut isi dan tujuannya sama, yakni pengaduan dan warga meminta untuk audensi dengan komisi l DPRD.

“Suratnya telah kita berikan ke bagian sekretariat dewan, karena komisi l dan ketua DPRD sedang melakukan kunjungan kerja,” kata Abdulrohman.

Abdulrohman menjelaskan, adapun tujuan melayangkan surat aduan ke DPRD ini tidak lain agar permasalahan sengketa tapal batas desa dan kecamatan ini tidak berlarut-larut.

“Kita sudah memiliki berkas-berkas atau bukti bahwa 200 hektar yang diklaim Desa Mekarsari, Kecamatan Maja adalah benar berada di wilayah Desa Cipining, Kecamatan Curugbitung,” ujarnya.

Menurut Abdulrohman, warga Cipining sebelumnya tidak mau tahu terlalu jauh terkait klaim Desa Mekarsari. Namun, kejadian pengusiran terhadap warga Cipining yang sedang menggarap lahan, menjadi sumbu memicu kemarahan warga. Sehingga, seluruh warga meminta agar pemerintahan Desa Cipining tidak tinggal diam.

“Warga kami yang sedang bercocok tanam di lahan garapan milik PT yang ada di wilayah desanya diusir dengan alasan lahan yang digarap masuk pada wilayah Desa Mekarsari, ini lah yang memicu seluruh warga agar desa tidak tinggal diam,” terangnya.

Sementara itu, anggota DPRD Lebak, Komisi I, Muhamad Arif mengaku, pihaknya sudah mendengar adanya sengketa tapal batas antara Desa Cipining, Kecamatan Curugbitung dengan Desa Mekarsari, Kecamatan Maja. Namun memang belum ada yang mengadukan secara resmi ke DPRD.

“Jika memang sudah melayangkan surat aduan tentu DPRD akan menindak lanjutinya,” kata Arif politsi dari fraksi Nasdem

Kata dia, sebetulnya sengekata tapal batas ini tidak perlu terjadi dan dapat diselesaikan oleh masing-masing kecamatan atau pemkab Lebak. Karena dua wilayah tersebut masuk pada wilayah atau kabupaten Lebak juga. Meski demikian, pihaknya tetap memaklumi, karena 200 hektar yang menjadi perebutan tersebut merupakan lahan bernilai ekonomis.

“Jika melihat masalah ini bukan hanya sekedar tapal batas wilayah, melainkan ada sesuatu yang bernilai ekonomis, sehingga ini harus diselesaikan secepatnya agar tidak menjadi gaduh dan kericuhan di masyarakat,” pungkasnya. (*/Sandi)

Honda