PAN Cabut Gugatan di MK Soal Pileg DPRD Kabupaten Serang, Bawaslu Kecewa

Dprd ied

SERANG – Gugatan terkait hasil Pileg 2019 di Dapil II Kabupaten Serang untuk pemilihan DPRD Kabupaten yang diajukan Partai Amanat Nasional (PAN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya dicabut oleh DPP PAN.

“Ada surat tertanggal 4 Juli 2019 dari Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jendral, Eddy Soeparno ditandatangani. Isinya mencabut permohonan dapil DPRD Kabupaten Serang II,” ucap Hakim MK, Aswanto, Rabu (10/7/2019) lalu, di gedung MK, Jakarta.

Sebelumnya PAN mengajukan gugatan dengan perkara no. 128 terkait hasil Pileg 2019 di Kabupaten Serang Dapil II dengan lokus 5 Kecamatan. Dimana PAN menuding Partai Golkar diduga melakukan penggelembungan suara sah di Dapil II DPRD Kabupaten Serang.

Hakim MK, Aswanto pun menyampaikan bahwa surat pencabutan gugatan dari kubu PAN tersebut baru diperoleh majelis panel MK di hari Rabu tanggal 10 Juli 2019.

“Dari surat tersebut, pihak termohon dan pihak terkait tidak perlu lagi merespon permohonan dalam persidangan,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan mengatakan, bahwa sudah menjadi hak bagi semua pihak yang berkepentingan baik Parpol ataupun Caleg untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum).

dprd tangsel

“Jika kemudian ada indikasi terjadi persoalan selisih yang diajukan oleh PAN melalui kuasa hukumnya untuk menggugat hasil Pileg di Dapil II Kabupaten Serang itu menjadi hak mereka,” kata Ari saat dikonfirmasi faktabanten.co.id, Kamis (11/7/2019).

Diakui Ari, guna menghadapi sidang gugatan tersebut, pihaknya siap memberikan dan menyajikan keterangan seluruh informasi yang berkaitan dengan tugas dan tanggungjawab Bawaslu Kabupaten Serang.

“Hampir dua bulan lebih kami menyiapkan penyusunan keterangan, mulai dari menyusun narasi dan menyiapkan data informasi,” ungkapnya.

Namun usai mengetahui adanya penarikan gugatan yang dilakukan kubu PAN terkait hasil Pileg di Kabupaten Serang, Ari pun sempat mengutarakan kekecewaannya karena berkas-berkas yang sudah disiapkan oleh pihaknya tersebut urung diperiksa di MK.

“Dampaknya bagi kami yang kemudian sudah melakukan penyusunan cukup mengecewakan. Dalam arti, semua yang sudah dipersiapkan tidak diperiksa,” keluhnya.

“Karena MK menjadi ranah buat kami menunjukkan kepada publik bahwa Bawaslu Kabupaten Serang sudah melakukan pencegahan, penindakan dan pengawasan dengan baik yang nanti bisa disampaikan di MK,” tandasnya. (*/Fakih)

Golkat ied