Pengusaha Cilegon Datangi LKPP dan KPK, Laporkan Praktik KKN pada Lelang Proyek

Sankyu

CILEGON – Menemukan adanya dugaan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada lelang proyek di Pemerintahan Kota Cilegon, sejumlah pengusaha konstruksi di Kota Cilegon mendatangi kantor Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), di Komplek Rasuna Epicentrum, Kuningan – Jakarta, Kamis (11/7/2019).

Salah seorang pengusaha, Ahmad Yusdi mengatakan, bahwa maksud dari kedatangan pihaknya ke kantor LKPP Jakarta dalam rangka menegakkan prinsip-prinsip dasar pengadaan yang efisien, transparan, adil dan akuntabel.

Namun menurutnya, telah terjadi penyimpangan yang terstruktur, sistematis dan masif yang terjadi di lelang proyek Pemkot Cilegon yang merugikan pengusaha.

“Kami ingin LKPP melakukan investigasi terkait penyimpangan-penyimpangan itu,” tegas Ahmad Yusdi, yang juga menjabat Wakil Ketua BPC Gapensi Kota Cilegon, kepada wartawan, Kamis.

Wakil Ketua BPC Gapensi Kota Cilegon lainnya, Isa Muhammad, menambahkan bahwa pihaknya pernah mengikuti lelang proyek di Pemkot Cilegon namun digugurkan dengan alasan yang tidak relevan.

“Perusahaan kami ikut di salah satu lelang pekerjaan itu. Kami digugurkan karena menurut hasil evaluasi Pokja kami tidak melampirkan salah satu dokumen yang dipersyaratkan. Padahal kami jelas meng-upload-nya, bukti-bukti sudah kami sampaikan dalam sanggahan kami. Dan kami siap untuk diuji forensik,” ungkap Isa, yang merupakan Direktur PT Mouliska Citra Pratama ini.

Menurut Isa, dalam lelang proyek yang diikutinya tersebut, ternyata akhirnya dimenangkan pihak lain. Sedangkan diduga ada indikasi tindakan KKN untuk memenangkan Perusahaan tersebut.

Sekda ramadhan

Salah satu indikator dugaan ada upaya penggiringan dari ULP Cilegon untuk memenangkan perusahaan tersebut, ada dua hal yang bisa diliha, yakni Sertifikat Badan Usaha perusahaan pun sudah tidak berlaku. Dan perusahan tersebut, lanjut Isa, pernah di-blacklist lantaran direkturnya sudah divonis oleh pengadilan karena tersangkut kasus pidana korupsi.

“Ini kan jelas melanggar pakta integritas dan undang-undang tentang perseroan yang berlaku,” tegas Isa.

Diketahui, kedatangan rombongan dari Pengusaha Kota Cilegon di kantor LKPP ini diterima dengan baik oleh Kasubdit Perencanaan Pengadaan LKPP, Reflus Z.

Usai menerima berkas laporan dari pengusaha Kota Cilegon, Reflus pun berjanji akan menindaklanjutinya segera.

“Akan ditindaklanjuti laporan tersebut, dengan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak-pihak terkait seperti Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Kota Cilegon, dimana di dalamnya juga ada unsur BPK dan BPKP,” ucap Reflus.

Usai dari kantor LKPP, rombongan pengusaha Kota Cilegon itu pun melanjutkan laporannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Akan tetapi, karena berkas dan bukti visual yang diajukan dinyatakan pihak KPK belum mencukupi, para pelapor dari Kota Cilegon pun diminta untuk melengkapinya terlebih dahulu.

Sementara pihak ULP Pemkot Cilegon hingga berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi. (*/Red)

Honda