Anggota DPRD Kota Serang Akan Terima Dana Purna Bakti

SERANG – Sebanyak 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang akan mendapatkan dana pengabdian atau purna bakti di akhir masa jabatannya.

Ketua Badan Anggaran DPRD Kota Serang Uhen Zuhaeni mengakui bahwa pihaknya akan mendapatkan dana tersebut, namun pihaknya belum bisa memastikan berapa anggaran yang akan didapatkan oleh masing-masing anggota dewan.

Dijelaskan Uhen, peruntukan dana purna bakti sudah diatur dalam peraturan pemerintah (PP) no 18 Tahun 2017 tentang  Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Selain ada dalam perundang-undangan, dana tersebut diatur juga dalam Tatib DPRD Kota Serang.

Kartini dprd serang

“Untuk besarannya saya lupa tapi disesuaikan dengan Tunjangan Pokok Pegawai (TPP) dan tunjangan kalau tidak salah diberikan tergantung dengan masa kerja, kalau PAW dan menjabat satu tahun dapat sekali, dua tahun dapat dua kalau full lima tahun dapat tiga kali,” kata Uhen saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Selasa (16/7/2019).

Terpisah, Wakil Ketua I DPRD Kota Serang, Bambang Janoko mengungkapkan, besaran dana purna bakti yang didapatkan dewan adalah akumulasi gaji yang diterima anggota DPRD selama kurun beberapa bulan.

“Itu mah memang normatif ada gaidennya kita cuma nerima saja, kecil cuma 6 bulan gaji doang gak sebanding dengan pengabdian kalau dilihat dari situmah tapi itu sudah aturan. Yang lebih tau tanya Sekwan saja,” ungkapnya.

Hingga berita ini ditulis wartawan terus mencoba konfirmasi kepada Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Kota Serang namun belum ada tanggapan dan tidak sedang berada di ruangan. (*/Ocit).

Polda