KPU Banten Akui Pemasangan APK Jadi Pelanggaran Tertinggi di Pemilu 2019

Dprd ied

SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menilai bahwa pemasangan alat peraga kampanye (APK) tidak sesuai aturan menjadi pelanggaran tertinggi dalam gelaran Pemilu 2019 lalu.

Hal tersebut diungkapkan Komisioner KPU Banten, Eka Satialaksmana, dalam rapat persiapan pelaksanaan evaluasi fasilitas Pemilu 2019 bersama KPU daerah se-Provinsi Banten, Kamis (18/7/2019), di Hotel Le Dian, Kota Serang.

“Secara teknis di lapangan, terutama dalam hal kampanye pemasangan APK itu, kita masih lihat pelanggaran-pelanggaran ringan sebetulnya, praktek-praktek yang tidak sesuai ketentuan. Misal, pesangan APK di pohon kemudian di tiang listrik, ada juga pemasangan APK yang tidak dilaporkan ke KPU, baik Parpol maupun peserta Pemilu lainnya, meski titik-titik lokasinya sudah ditentukan,” ucapnya.

Bahkan menurut Eka, di beberapa kesempatan saat proses penertiban, masih terlihat banyak APK yang dipasang di ruas jalan protokol. Namun, diakui Eka, hal terjadi terjadi karena masih adanya kekurangpahaman dari Parpol atau Caleg soal regulasi pemasangan APK.

“Saya kira, dalam pelaksanaan metode kegiatan kampanye pemasangan APK cukup tinggi pelanggaran. Bisa kita lihat secara kasat mata, karena mungkin soal pemahaman regulasi yang belum terlalu paham, baik caleg maupun Parpol,” tegasnya.

dprd tangsel

Lebih lanjut, Eka menerangkan bahwa kampanye tatap muka dan pelibatan anak-anak dibawah umur dalam sebuah kampanye masih menjadi hal yang kerap menjadi temuan dari pihak Bawaslu.

“Selain itu juga potensi pelanggaran tinggi itu kampanye tatap muka, kebanyakan caleg-caleg itu tidak berkoordinasi dengan partainya sehingga tidak ada pemberitahuan dan tembusan ke kepolisian,” ungkapnya.

“Masih terlihat ada pelibatan anak-anak di bawah umur, dan ini juga menjadi temuan teman-teman Bawaslu,” imbuhnya.

Sementara, lanjut Eka, rapat persiapan pelaksanaan evaluasi fasilitas kampanye tersebut dilakukan untuk menjadi bahan rekomendasi proses penyelenggaraan Pilkada 2020 mendatang. Dan diharapkan kepada setiap kontestan yang ikut dalam Pilkada 2020 lebih mematuhi setiap ketentuan pelaksanaan kampanye.

“Untuk peserta Pemilu ataupun Parpol yang nanti berkompetisi di Pilkada 2020, kepatuhan terhadap ketentuan pelaksanaan kampanye menjadi sebuah kewajiban. Karena ini bukan hanya menyangkut soal kepatuhan, tapi juga menyangkut kenyamanan dan juga hak orang lain atas pemandangan kota,” himbaunya.

“Jangan sampai APK-APK menjadi sampah visual bagi masyarakat tanpa memberikan efek positif dari tujuan kampanye itu sendiri. Ini jadi catatan penting untuk peserta Pemilu maupun peserta pemilihan,” tandasnya. (*/Qih)

Golkat ied