Pilkada 2020, KPU Banten Minta Peserta Pemilu Paham Regulasi

Sankyu

SERANG – KPU Provinsi Banten melaksanakan rapat persiapan pelaksanaan evaluasi fasilitas kampanye Pemilu serentak 2019 bertempat di Aula Lantai 2 Hotel Ledian, Kamis, (18/7/2019).

Rapat ini pimpin langsung oleh Komisioner KPU Provinsi Banten Eka Satialaksmana, yang dihadiri seluruh perwakilan KPUD kabupaten/kota.

Eka Satialaksmana menilai, dari seluruh tahapan proses penyelenggaraan Pemilu 2019, dalam hal ini pada tahapan kampanye, masih terlihat banyaknya pelanggaran-pelanggaran ringan yang dilakukan oleh para peserta Pemilu.

“Secara teknis di lapangan, terutama dalam hal kampanye pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) itu kita masih lihat pelanggaran-pelanggaran ringan sebetulnya, praktek praktek yang tidak sesuai ketentuan, misalnya; pemasangan APK di pohon-pohon kemudian ditiang listrik ada juga pemasangan APK yang tidak dilaporkan ke KPU, baik partai politik maupun peserta pemilu yang lainnya, meskipun titik-titik lokasinya sudah ditentukan,” paparnya.

Di beberapa kesempatan dalam proses penertiban, Eka masih melihat banyak APK yang dipasang di ruas jalan protokol, kemudian pada pelaksanaan kampanye Rapat Umum, secara kasat mata masih terlihat ada anak anak di bawah umur, dan ini juga menjadi temuan teman-teman di bawaslu.

Sekda ramadhan

Eka juga menilai, bahwa dari seluruh metode kampanye yang ada, kegiatan pemasangan APK dan kampanye tatap muka lah yang masih tinggi terjadi pelanggaran, seperti halnya temuan-temuan Bawaslu di lapangan.

“Saya kira, dalam pelaksanaan metode kegiatan kampanye pemasangan APK, cukup tinggi terjadi pelanggaran. Bisa kita lihat secara kasat mata, karena mungkin soal pemahaman regulasi yang belum terlalu paham. baik caleg caleg maupun partai-partai politik, selain itu juga yang potensi pelanggaran tinggi itu kampanye tatap muka, kebanyakan caleg-caleg yang melakukan banyak yang tidak terkoordinasi dengan partainya sehingga tidak ada pemberitahuan dan tembusan ke kepolisian,” terangnya.

Selain itu, Banten akan dihadapkan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, yang akan diselenggarakan di 4 kab/kota.

Masih menurut Eka, rapat persiapan pelaksanaan evaluasi fasilitas kampanye ini juga menjadi rekomendasi untuk tahapan kampanye pada proses penyelenggaraan Pilkada 2020 kedepannya.

“Untuk peserta Pemilu ataupun partai politik yang nanti mau berkompetisi di Pilkada 2020, kepatuhan terhadap ketentuan pelaksanaan kampanye menjadi wajib!. Karena ini bukan hanya menyangkut soal kepatuhan terhadap ketentuan, tapi juga menyangkut kenyamanan dan juga hak orang lain atas pemandangan kota. Jangan sampai APK-APK menjadi sampah visual bagi masyarakat, tanpa memberikan efek positif dari tujuan kampanye sendiri. ini yang menjadi catatan penting untuk para peserta pemilu maupun peserta pemilihan,” pungkasnya. (*/Qih)

Honda