Pelaku Pembunuhan di Padarincang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Sankyu

SERANG – AF alias T (35) pelaku pembunuhan Y (30) pada Rabu 15 Mei 2019 lalu di Kampung Telaga Bakti, Desa Cisaat, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, berhasil diamankan Satreskrim Polres Serang Kota di Palembang.

Sebelumnya, dikabarkan bahwa korban dan tersangka kerap terjadi cekcok adu mulut karena permasalahan pribadi hingga AF alias T (35) tega menghabisi nyawa istrinya sendiri lantaran merasa kesal.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Serang Kota AKBP Firman Afandi saat menggelar press rilis tersangka pembunuhan di Mapolres Serang Kota.

“Pada hari Rabu 15 Mei 2019 telah terjadi tindakan pidana kekerasan dalam rumah tangga, pembunuhan yang direncanakan terhadap Y (30). Awalnya korban dengan tersangka sering berselisih masalah ekonomi. Pada Selasa 14 Mei 2019, korban meminta uang untuk membeli persiapan buka puasa dan membeli susu, tapi tersangka tidak bisa memenuhi kebutuhannya,” katanya.

Lebih lanjut kata Kapolres Serang Kota, karena kerap terjadi cekcok masalah ekonomi, korban meminta cerai kepada tersangka hingga tersangka merasa panik.

“Pada malam harinya Rabu 14 Mei 2019 sekitar 22:00 WIB tersangka pergi dan membawa golok ke tempat rekannya, dan mengasah golok, kembali ke rumah terjadi cekcok lalu terjadi aksi pembunuhan. Tersangka membacok menggunakan golok berkali-kali kepada korban, setelah itu tersangka melarikan diri ke Palembang,” imbuhnya.

Dari lokasi kejadian, polisi membawa beberapa barang bukti yang diamankan di Polres Serang Kota. Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 44 ayat 3 undang-undang no 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga jo pasal 340 KUHPidana.

“Satu golok, satu unit sepeda motor supra fit, potongan baju berwarna cokelat bergaris putih yang terdapat bercak darah, dan celana pink terdapat bercak darah. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tegasnya.

Sekda ramadhan

Selain itu, ia menerangkan, kasus tersebut murni kekerasan dalam rumah tangga dan tidak dicampuri permasalahan lain.

“Baru kali ini tersangka melakukan pembunuhan karena sering cekcok mungkin membuat tersangka sakit hati kemudian melakukan pembunuhan, ini murni kekerasan dalam rumah tangga tidak ada faktor lain,” terangnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Ivan Adhitira, mengaku telah melakukan pengejaran pada hari Rabu 10 Juli 2019 ke daerah Sungai Rotan Palembang berdasarkan hasil penyelidikan. Beruntung pada Sabtu 27 Mei 2019 tersangka berhasil ditangkap dan dibawa oleh tim Reskrim Polres serang kota untuk menjalankan proses lebih lanjut.

“Untuk kendaraan motor milik teman tersangka di tinggal di Palima dititipkan di showroom, lalu ia ke Pelabuhan Bojonegara dan kabur ke Palembang,” katanya.

“Kita dapati beliau di tempat kerjanya, jadi ia bekerja di satu perusahaan menjadi supir dan disana ada camp atau tempat tinggal, kebetulan saat itu sedang libur shift dan kita lakukan penangkapan di camp,” sambungnya.

Penangkapan tersebut dikatakan AKP Ivan Adhitira berkat kerjasama yang dibangun dengan Polsek Sungai Rotan. “Kami bekerjasama dengan Polsek Sungai Rotan,” jelasnya

Diakui tersangka AF alias T, dirinya sangat menyesalkan apa yang sudah diperbuat hingga menghilangkan nyawa istrinya sendiri.

“Saya menyesal melakukan perbuatan ini, itu juga anak kesayangan saya ditinggal, saya menyesal,” ucapnya sambil tersendat menangis dan menyesali perbuatannya.(*/Dave)

Honda