Calon Independen Akankah Kembali Tampil di Pilkada Cilegon 2020

Sankyu

Oleh: Ilung (Sang Revolusioner)

MULAI dimunculkannya para kandidat atau bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon untuk diusung dalam perhelatan Pilkada Cilegon di setiap lima tahun sekali, mungkin selama ini sudah menimbulkan rasa bosan atau semacam kejengahan bagi masyarakat Cilegon karena sosok yang muncul dari kalangan Parpol, golongan atau keluarga tertentu saja.

Sehingga dalam sepekan terakhir ini, tercatat ada pertemuan-pertemuan serius yang digagas oleh masyarakat Cilegon dari berbagai elemen untuk mencari, menjaring, menyeleksi untuk mendapatkan pemimpin Cilegon yang dinilai layak dan bisa membawa perubahan bagi Kota Cilegon kedepan.

Seperti halnya, Forum Masyarakat Cilegon Bangkit (FMCB) yang sudah dua kali mengadakan pertemuan dalam rangka menjaring kandidat untuk diusung di Pilkada Cilegon 2020 mendatang. Diketahui, sejauh ini FMCB sudah membuat formatur semacam Pansel yang terdiri dari 15 orang dari kalangan ulama dan tokoh di Cilegon.

Selain itu, ada juga pertemuan dari berbagai elemen masyarakat yang bergabung dan akan mengusung bakal calon di Pilkada dalam agenda pertemuan yang bermula dari grup WhatsApp “Menatap Cilegon 2020”, pada Minggu (28/7/2019) kemarin.

Apakah dalam dua pertemuan kelompok masyarakat tersebut benar-benar untuk mencari dan mengusung bakal calon Walikota dan Wakil Walikota di Pilkada nanti, atau mungkin hanya untuk mencari bergaining politik semata, entahlah.

Jawabannya bisa kita lihat bersama nanti, apakah mereka akan konsiten dan komitmen mengusung bakal calon dan menyuarakan perubahan atau hanya ‘mengekor’ mendukung calon lain.

Tidak adanya keberadaan politisi dari partai politik dalam pertemuan-pertemuan elemen masyarakat tersebut, hal ini bisa jadi mengindikasikan akan adanya kebosanan masyarakat Cilegon akan sosok kandidat dari unsur partai politik yang mungkin menghadirkan sosok itu-itu saja.

Mungkin selama ini juga Parpol dinilai terkesan eksklusif dan tidak melibatkan masyarakat secara langsung dalam menentukan calon yang akan diusung dalam setiap momen Pemilu. Karena biasanya partai lebih mengandalkan lembaga survei sebagai barometer kadar popularitas dan elektabilitas calon yang bakal diusungnya. Dan banyak juga partai yang entah realistis atau pesimis dengan lebih memilih posisi aman ikut dalam koalisi.

Meski sejauh ini calon dari jalur perseorangan masih dianggap sebelah mata. Jalur ini sepertinya dianggap lebih demokratis dan aspiratif, walaupun tanpa lembaga partai, masyarakat bisa turut menentukan calon pemimpinnya untuk maju dalam konstelasi politik negara yang menjamin semua warga negara berhak memilih dan dipilih.

Sekda ramadhan

Banyak sosok-sosok putera daerah di kota industri tersebut yang memiliki visi misi pembangunan daerah yang visioner dan pemikiran yang cerdas serta memiliki idealisme. Dan walaupun secara finansial dianggap kurang realistis untuk bisa lolos dalam pencalonan apalagi bisa terpilih, tapi kiranya sosok pemuda seperti Isbatullah Alibasja, M Ibrohim Aswadi, Alwiyan Q Syam’un, Ali Fahmi, Tatang Tarmizi, Faturohmi dan sebagainya, kiranya patut untuk diberikan kesempatan itu.

Diketahui, sesuai amanat UU No.10 Tahun 2016. Dimana dalam pasal 201 ayat 6 mengatur Pemungutan suara serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2015 dilaksanakan pada bulan September tahun 2020.

Meskipun tahapan Pilkada Serentak pada bulan September 2020 nanti masih menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), namun diperkirakan tahapan sudah akan dimulai bulan September 2019 ini.

Para kandidat dari jalur independen pun mulai digadang-gadang dan dimunculkan untuk diusung sebagai calon di Pilkada Cilegon. Begitu juga dari kalangan Parpol yang sudah mulai mengusung dan melakukan pejajakan untuk pasangan calon (Paslon).

Untuk Parpol atau Gabungan Parpol terdapat syarat untuk dapat mengusung, minimal memperoleh paling sedikit 20% kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah. Seperti yang diatur dalam Pasal 40 ayat 1.

Sementara untuk mencalonkan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon melalui jalur independen, maka harus minimal mendapatkan dukungan, yaitu 10% dari jumlah DPT sampai dengan 250 ribu; atau 8,5% dukungan untuk DPT antara 250 hingga 500 ribu; dan 7,5% untuk DPT 500 ribu hingga 1 juta, serta 6,5% untuk DPT di atas 1 juta. Dan jumlah dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari 50% jumlah kecamatan di kabupaten/kota dimaksud.

Jika melihat trend jumlah pemilih (DPT) di Pemilu atau Pilkada Kota Cilegon sebelumnya yang berkisar 300 ribuan jiwa, diperkirakan untuk calon independen pada Pilkada 2020 mendatang hanya membutuhkan 10% atau 8,5% dukungan KTP dari jumlah pemilih yang ditetapkan pada DPT nanti.

Selain itu, berkaca dari kekalahan telak calon perseorangan dalam Pilkada Cilegon 2015 lalu, ada yang menilai karena calon bukan putera daerah Cilegon, ada yang menyebut karena kuatnya lawan sebagai petahana dan ada juga yang ekstrem mengatakan itu hanya ‘sandiwara politik’ yang melahirkan “Calon Boneka”.

Dan di Pilkada 2020 mendatang, apakah akan kembali muncul calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon dari jalur perseorangan yang mampu bersaing dengan calon-calon lain yang diusung Parpol. (***)

Penulis adalah Jurnalis Fakta Banten Online

Honda