Polisi Kantongi Nama Pengirim Sabu ke Dalam Lapas

SERANG – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Serang tengah menjalani pemeriksaan polisi, karena sebelumnya Ia kedapatan menyimpan paket sabu di kotak bekas sarung yang tersimpan di lemarinya.

Kasat Narkoba Polres Serang Kota mengungkapkan, pihaknya telah menerima tersangka dan barang bukti berupa sabu yang diserahkan oleh Lapas Kelas IIA Serang.

“Betul pada Rabu 17 Juli 2019, lapas kelas IIA Serang menyerahkan tersangka dan barang bukti yang diduga sabu-sabu yang ditemukan Kalapas pada saat dia melakukan razia didalam, kerjasama ini sudah lama kalau ada keterkaitan pasti di serahkan kepada reserse,” ucapnya.

“Ini semuanya ada 22 paket, 20 paket kecil dan 2 paket sedang yang disimpan di lemari di dalam sel di tempat bekas sarung,” imbuhnya

Ia menjelaskan, tersangka WBP juga sudah mengakui bahwa ia menggunakan barang haram tersebut.

“Menurut pengakuannya dia make sendiri. Saksi tersangka sudah diperiksa, tinggal cek laboratorium,” jelasnya.

Selain itu, Ia mengaku, sudah mengetahui nama-nama yang terlibat dan cara memasukan barang ke Lapas Kelas IIA Serang. “Sudah, tapi lagi dikembangkan,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Klas IIA Serang Askari Utomo, mengatakan jika pelaku berinisial I ini merupakan pecandu berat yang tersandug kasus narkoba dengan hukuman 6 tahun penjar. I mengaku tubuhnya merasa lemas jika tidak menggunakan barang haram tersebut.

“Barang haram tersebut didapat dari seorang temannya yang juga merupakan napi dan baru merasakan udara kebebasan. namun bagaimana barang tersebut dapat masuk kedalam kamar WBP, pihak Lapas menyerahkan penyelidikan penuh ke Satresnarkoba Polres Serang Kota,” tutupnya. (*/Dave)

Honda