Dindikbud Banten Dilaporkan ke Kejati Soal Pembebasan Lahan SMAN 2 Leuwidamar

Dprd ied

SERANG – Koalisi Non Government Organizations (NGO) Banten yang terdiri dari Aliansi Banten Menggugat (ABM), Markas Daerah Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Provinsi Banten, LSM Jaringan Masyarakat Banten Anti Korupsi dan Kekerasan (JAMBAKK) dan LSM Jaringan Pemuda Anti Korupsi (JAPATI) melakukan aksi terkait pembebasan lahan di SMAN 2 Leuwidamar, Kabupaten Lebak, yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten.

Aksi ini digelar di depan depan kantor Gubernur Banten, Kamis, (15/8/2019).

Irwan Herdiyana, Koordinator lapangan aksi mengatakan bahwa aksi yang dilakukannya kepada Gubernur Banten dan Dindikbud Provinsi Banten untuk menindak tegas dan mengusut tuntas para oknum yang sudah menyelewengkan jabatannya, khususnya di Dindikbud Provinsi Banten.

“Aksi hari ini di Provinsi hanya menyampaikan orasi, dan nanti dilanjut ke Kejati untuk meminta audiensi dan mengawal sampai menjadi tersangka, dari jajaran Kepala Dinas sampai ke jajaran Kepala Sekolah,” ujarnya.

dprd tangsel

Koalisi NGO Banten menganggap bahwa Dindikbud Provinsi Banten sudah carut marut, pasalnya pembebasan lahan sebesar 2000 meter persegi ini dibayar dengan cara menyicil, itupun belum lunas sampai saat ini.

“Yang kesepekatan itu permeternya Rp200 ribu ini dibayar berangsur- angsur, ini angsuran sudah masuk ke 6, tapi dengan nominal Rp400 juta, yang baru dibayarkankan kepada pemilik lahan baru di angka Rp165 juta, maka sisa yang belum dibayar Rp235 juta, tapi di lahan tersebut sudah berdiri kokoh bangunan sekolah,” papar Irwan.

Menurut Irwan, pihaknya akan terus mengawal sampai tuntas, “jika hari ini tidak digubris oleh Pemprov Banten maka kita akan lari ke Kejati sampai ke tatanan pusat kita akan kawal itu,” tandasnya.

Kemudian aksi dilanjutkan ke Kejati Banten. Koalisi NGO Banten mendesak kepada Kejati Banten untuk segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan oleh DPP LSM Aliansi Banten Menggugat (ABM) pada hari Rabu, (24/7/2019).

Diketahui bahwa, pembebasan lahan dibayar secara menyicil, dengan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bukan dana dari Pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi Banten (*/Qih)

Golkat ied