KNPI Banten: KNPI Cilegon Kubu Putra Wakil Walikota Cilegon Ilegal

Dprd ied

CILEGON – DPD KNPI Kota Cilegon yang diketuai oleh putra dari Wakil Walikota Cilegon, Rizki Khairul Ichwan dinyatakan Ilegal alias tidak sah. Hal tersebut dikatakan Khairul Umam, selaku Ketua DPP KNPI Korwil Banten di salah satu rumah makan di Cilegon, Jum’at (6/9/2019) sore.

Menurutnya, DPD KNPI pimpinan Rizki Khairul Ichwan alias Kiki menginduk ke KNPI Pusat yang tidak memiliki SK Kemenkumham, maka dinyatakan ilegal.

“Jadi begini, Kami melakukan Musyawarah Nasional (Munas) kemudian dalam Munas itu terpilihlah Abdul Aziz, kemudian mereka melakukan Munas di Bogor terpilihlah Haris, dan salah satu yang pendukung Haris itu KNPI Cilegon yang notabene tidak ada SK Menkumhamnya, jadi jelas kalau KNPI Rizki itu ilegal karena di pusatnya tidak ada SK,” katanya.

dprd tangsel

Saat ini lanjutnya, ada dua KNPI yang mempunyai SK dari Kemenkumham yakni KNPI yang diketuai Abdul Aziz, dan Nurfazriyansyah. Sedangkan kubu Haris menurutnya tidak memiliki SK Kemenkumham.

“Kedua kubu yakni Abdul Aziz dan Nurfazriyansyah saat ini sudah melebur jadi satu, jadi saya tegaskan KNPI tidak dualisme kepemimpinan hanya, ada satu yakni KNPI yang dijabat oleh Abdul Aziz,” katanya.

Sementara itu, Ketua Karateker DPD KNPI Kota Cilegon Dayat mengajak kepada Rizki bergabung dengan DPD KNPI yang dijabatnya dan ikut meramaikan bursa Muscab yang akan digelar Oktober mendatang.

“Kami terbuka lebar untuk siapa saja yang akan mengikuti bursa calon Ketua KNPI dalam Muscab yang akan digelar Oktober mendatang, kalaupun Rizki Khaerul Ichwan maju menjadi calon Ketua itu yang kami harapkan, karena saya hanya menjalankan tugas saja, demi bersatunya pemuda dalam wadah KNPI yang sah yakni yang dijabat oleh Abdul Aziz yang jelas ada SK dari Kemenkumham,” tukasnya. (*/Red)

Golkat ied