Miliki 99 Gram Sabu, Pemuda Asal Lebak Diamankan Polisi

Dprd ied

LEBAK – Satresnarkoba Polres Lebak kembali berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, di wilayah Muara Ciujung Timur, Kabupaten Lebak, Selasa (10/9/2019) pukul 20.30 WIB.

Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto kepada awak media, membenarkan telah diamankannya seorang pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu berdasarkan informasi masyarakat dan laporan nomor : LP / 117/ A / IX / 2019/Banten/Res Lebak Tanggal : 10 September 2019.

Kapolres menjelaskan, pelaku yang berhasil diamankan atas nama DA (23) asal Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

dprd tangsel

Sementara itu barang bukti yang berhasil diamankan 1 bungkus plastik besar bening yang berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 99,16 gram, 1 unit HP Android dan 1 buah tas ransel warna abu-abu.

“DA berhasil kita amankan tanpa ada perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti sebagaimana yang dimaksud. DA mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya,” tukas Dani.

Atas perbuatannya, DA dikenakan pasal  114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) No 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dengan maksimal bisa seumur hidup. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Lebak guna proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH menghimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat untuk bisa bantu polisi dan berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi perilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi. (*/sandi)

Golkat ied