Mantan Caleg Ini Kecewa DPR RI Sahkan RUU KPK

Sankyu

SERANG – Mantan calon Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Daerah Pemilihan Banten I, Usep Saepudin menyesali atas pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor 30 tahun 2002.

Penyesalan itu diungkapkan oleh Usep saat memberikan orasi pada aksi damai yang dilakukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Banten.

Menurutnya, KPK akan sulit untuk melakukan akselerasi dalam pengungkapan kasus-kasus korupsi kedepannya. Pasalnya, salah satu poin yang terkandung dalam UU tersebut, KPK harus minta izin terlebih dahulu kepada Dewan Pengawas dalam melakukan penyadapan.

“Kalau KPK dibatasi untuk melakukan penyadapan, artinya ke depan KPK akan rumit untuk mengusut tuntas kasus-kasus korupsinya,” ujar Usep. Selasa (17/9/2019).

Sekda ramadhan

Usep yang merupakan mantan aktivis tersebut menuturkan bahwa peranan KPK sangat penting untuk membantu pengungkapan kasus korupsi yang ada di Provinsi Banten.

“Seperti halnya kasus yang diungkap oleh KPK terkait penyertaan Ratu Atut Chosiyah,” ucapnya saat orasi di hadapan seluruh massa aksi.

Karena kata Usep, penangkapan Ratu Atut yang merupakan mantan Gubernur Provinsi Banten tersebut diawali dengan adanya penyadapan yang dilakukan oleh KPK.

Sekali lagi Ia menegaskan, bahwa KPK akan semakin lemah saat RUU tersebut disahkan. Menurutnya, sebelum direvisi RUU tersebut KPK masih terlihat lemah, apalagi sudah direvisi.

“Terbukti dengan bagaimana kasus-kasus di Provinsi Banten yang masih belum terungkap secara tuntas, seperti halnya, Bank Banten, dan TPPU TCW,” pungkasnya. (*/Qih)

Honda