Proyek Pemeliharaan Gedung DPRD Cilegon Diduga Ada Kejanggalan

CILEGON – Proyek pekerjaan Pemeliharaan Gedung dan Bangunan DPRD Kota Cilegon oleh Sekretariat Dewan melalui pihak ketiga CV Saka Madani, diduga tidak memilih sertifikasi atau dokumen BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerjanya.

Selain itu, dari pantauan langsung wartawan di lokasi pada Selasa (17/9/2019) siang, para pekerja juga sama sekali tidak menggunakan alat Kesehatan dan Keselamatan Kerja (Safety K3) sebagaimana diatur dalam UU K3 Nomor 1 Tahun 1970.

Sedangkan beberapa bidang pekerjaan salah satunya, pengecatan pagar gedung wakil rakyat tersebut, didapati berada di atas ketinggian.

Belum diketahui spesifikasi merk cat yang ada dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Namun fakta di lapangan, kontraktor pelaksana menggunakan merk cat Seiv Magnolite.

Salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya, bahkan mengatakan tidak tahu dirinya akan mendapatkan upah berapa untuk pekerjaan yang sudah dilakoninya selama satu minggu ini.

“Sejak hari Rabu kemarin kang, kerjaannya, ngecat, nambal tembok yang retak dan berlobang, plafon. Katanya sih harian, nggak tahu berapa. Tapi mandornya bilang nanti hari Sabtu upahnya,” ujar salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya.

Begitu juga yang diungkapkan oleh pekerja lainnya yang tampak sedang istirahat duduk-duduk santai di bawah pagar belakang.

“BPJS mah gak tahu kang, mandornya gak ngomong kita diberi BPJS. Saya kerja diajakin sama mandor aja ini,” ucapnya santai.

Kartini dprd serang

Namun saat coba akan dikonfirmasi, Mandor Pengawas CV Saka Madani, Hadi, saat itu sedang tidak ada di lokasi proyek. Begitu juga saat wartawan minta beberapa pekerja untuk coba menghubungi Hadi selaku mandor, diantara pekerja terkesan tertutup dan mengaku tidak punya kontak telepon mandor.

Sementara saat coba dimintai keterangan terkait ada atau tidaknya dokumen BPJSK yang dikantongi oleh pihak kontraktor, Kasubag Perlengkapan dan Rumah Tangga Sekretariat Dewan (Setwan), Faizudin yang sekaligus PPTK proyek tersebut, mengaku tidak tahu soal tersebut.

Begitu juga soal merk cat, Faizudin beralasan tidak mengacu pada merk tertentu.

“Karena proses tenderkan di ULP ya Pak, jadi saya tidak tahu tuh perusahaan punya dokumen BPJSK tidaknya. Kalau soal merk gak ada ketentuan, tapi soal harga cat itu nanti akan kita cek sesuai harga pasar,” ujarnya.

Dan terkait Safety K3 yang diabaikan oleh kontraktor, Faiz berjanji akan menegur kontraktor jika memang pada tahap pekerjaan yang lebih beresiko masih tetap mengabaikan K3 para pekerjanya.

“Karena inikan masih tahap awal saja pak, masih pagar. Pemeliharaan ini meliputi seluruh gedung, dan kalau dalam pelaksanaannya nanti tidak menggunakan steger dan alat K3 kita tegur,” katanya.

Tidak adanya mandor pengawas di lokasi proyek dan ketentuan upah harian para pekerja, Faiz hanya menjawab soal batas waktu pekerjaan

“Intinya kita sudah memberikan batas waktu, kalau waktunya selesai ya harus beres,” tandasnya.

Diketahui proyek yang mulai berlangsung sejak 4 September 2019 ini bernilai Rp 565.330.000. Namun pada papan informasi tidak dijelaskan sumber dana dari kegiatan yang dikerjakan oleh CV Saka Madani selama 60 hari tersebut. (*/Ilung)

Polda