Sistem OSS Dikeluhkan Pengusaha, Ini Penjelasan DPMPTSP

SERANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang telah menerapkan pelayanan perizinan terpadu melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pelayanan tersebut bertujuan mempermudah semua proses perizinan usaha. Tapi, hingga saat ini pelayanannya masih dibingungkan oleh pelaku usaha dikarenakan minimnya sosialisasi mengenai sistem OSS.

Kasi Pengembangan Sistem Informasi DPMPTSP Kota Serang Cecep Hairunasirin menuturkan, perizinan OSS merupakan pelayanan terpadu yang dijalankan pemerintah yang mengacu pada peraturan Pemerintah No 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Menurut Cecep, penerapan OSS bertujuan mempermudah dan mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat. Warga atau pemilik usaha yang ingin mengurus izin bisa dengan mudah mendaftar melalui laman oss.go.id. Proses pendaftaran bisa dilakukan secara mandiri atau datang ke dinas.

“OSS itu mudah karena pemohon bisa daftar sendiri, ini efektif dan ini lebih cepat,” kata Cecep saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (19/9/2019).

Sistem OSS tersebut akan mengakomodir 80 persen dari seluruh perizinan, sedangkan sisanya masuk dalam sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Jadi 80 persen izin itu masuk OSS dan 20 persen non OSS seperti izin praktik dokter itu non OSS. Dalam OSS ini ada pengelompokkan izin, ada izin usaha, izin komersil, izin operasional, PUJK, dan TDUP,” ungkapnya.

Dijelaskan Cecep, dalam penerapan sistem OSS pemerintah hanya mengambil dan mencatat data izin yang diajukan para pelaku usaha, sedangkan keuangannya masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Untuk pendapatannya OSS ini masuk ke daerah sedangan pusat hanya mencatat atau merekam datanya saja,” jelasnya.

Adapun dalam pengajuan izinnya pemohon harus menyertakan Sejumlah persyaratan yang harus diunggah antara lain, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Akta Pendirian Perusahaan, Akta Notaris atau badan hukum, dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Tanda Daftar Industri (TDI).

“Setelah proses tersebut selesai, warga akan mendapat Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode khusus,” tandasnya. (*/Ocit)

Honda