GMNI Serang Tolak RUU KUHP karena Tak Berpihak kepada Rakyat

SERANG – Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Serang menggelar aksi penolakan terhadap revisi Undang-undang Hukum Pidana di Jalan Jendral Sudirman, Ciceri, Kota Serang, Senin (23/9/2019).

Ketua DPC GMNI Cabang Serang Arman menjelaskan, permasalahan di Indonesia kian meluas dan membesar dikarenakan lambatnya respon pemerintah daerah ataupun pusat. Bahkan hal itu diperparah dengan adanya berbagai peraturan yang semakin menunjukkan betapa ketidakberpihakannya elit politik kepada rakyat.

“Anggota dewan kita yang seharusnya menyerap aspirasi dari rakyat malahan hari ini menunjukkan taring sesungguhnya kepada kita untuk menindas rakyatnya bukan untuk menolong rakyatnya,” kata Arman.

Hal itu terbukti lanjutnya, dengan adanya peraturan-peraturan yang sedang dirancang melalui Draft Persiapan yaitu Draft RUU yang mengindikasikan elit politik di senayan tidak mampu bekerja untuk kedaulatan rakyatnya dengan mengeluarkan produk hukum yang tidak berpihak kepada rakyat.

“DPR yang hari ini telah merancang sederet aturan yang tampaknya terlalu banyak kepentingan elit dan sama sekali tidak mencerminkan watak-watak pro rakyat. Mereka mencoba membumihanguskan rakyatnya sendiri melalui RUU pertanahan dan RKUHP yang sangat jelas tidak mencerminkan keberpihakannya kepadaada rakyat,” ungkapnya.

Ia menilai dalam RKUHP, RUU Pertanahan, dan RUU Ketenagakerjaan pemerintah ataupun korporasi besar diberikan perlindungan dalam keleluasaan untuk perampasan ruang hidup dan juga imunitas dalam melanggengkan kekuasaan tanpa sedikitpun takut untuk mendapatkan kritik.

“Proteksi seperti yang tertuang dalam RKUHP Pasal 218-220, 440-449, dan 167 yang mana memuat akan kriminalisasi dalam setiap kebebasan berpendapat, berbicara dan mengkritik penguasa,” cetusnya.

Selain itu, masih kata Arman, RUU Pertanahan yang dalam setiap pasalnya membentuk formasi pelanggengan penggusuran tanah rakyat oleh pengusaha ataupun pemerintah.

Maka, dengan kondisi pelik dan diperparah dengan skema membunuh ralyat secara perlahan oleh pemerintah secara tegas GMNI Cabang serang menunut.

“Tolak Revisi Kitab undang-undang hukum pidana, laksanakan reforma agraria sejati, tolak skema politik upah murah, pertanggungjawaban pemerintah atas kebakaran hutan di Indonesia, ciptakan produk hukum yang pro-rakyat,” tutupnya. (*/Ocit)

Honda