KPK Sita Aset Adik Ratu Atut, Mahasiswa Banten Sujud Syukur

SERANG – Beberapa hari yang lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dan merampungkan perkara kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Tubagus Chairi Wardana (TCW) senilai 500 Miliar.

Menyikapi hal itu, belasan mahasiswa yang tergabung dalam Komunitas Soedirman (KMS) 30 menggelar aksi sujud sukur di depan Halte Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten. Jumat, (11/10/2019).

Koordinator Umum KMS 30 Japra menuturkan, aksi tersebut merupakan respon cepat atas rampungnya kasus TPPU yang menjerat TCW. Dikatakan Japra, aksi ini juga merupakan ungkapan terimakasih dan rasa syukur terhadap KPK yang sejak 2013 sampai 2019 telah berhasil mengukapkan kasus korupsi besar di Provinsi Banten.

“Tentu ini merupakan kabar yang menggembirakan bagi masyarakat Banten. Mengingat bahwa sejak dinasti Atut berkuasa di Provinsi Banten, TCW sebagai adik dari Eks Gubernur Ratu Atut Chosiyah telah mengerjakan sebanyak 1.105 proyek di Banten dengan total kontrak sebanyak Rp6 triliun. Tentu aset TCW yang disita KPK yang berjumlah Rp500 miliar tersebut hasil dari proyek sejak tahun 2006 -2013 yang total nilai kontraknya sebesar Rp6 triliun tersebut,” katanya.

Perlu diketahui, bermula dari terungkapnya kasus korupsi Pilkada Lebak, yang kemudian merembet kepada kasus Alat Kesehatan (Alkes), turut menyeret Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Selanjutnya pada tahun 2013 TCW dan Eks Gubernur Banten dijebloskan ke penjara Sukamiskin.

“Dari kasus korupsi Pilkada dan Alkes tersebut lah sejak 2013 mulai dikembangkan penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi lainnya,” ujarnya.

“Dan terbukti kemarin KPK telah menyita aset dari TCW yang berjumlah Rp500 miliyar yang diperoleh dari korupsi proyek yang dikerjakan TCW melalui PT Bali Pacific Peragama dan perusahaan terafiliasi lainnya,” imbuh Japra.

Yang perlu diketahui lanjutnya, bahwa tindak pidana korupsi pencucian uang adalah bukan kasus individu, melainkan kasus yang akan melibatkan banyak pihak.

Ia menegaskan dalam kasus korupsi TPPU ada yang disebut penerima aktif, penerima pasif, dan menikmati. Ketiga point inilah yang harus diungkap ke masyarakat Banten.

“Sebab kami sebagai masyarakat Banten ingin mengetahui siapa saja pihak-pihak yang turut menikmati uang dari hasil tindak pidana pencucian uang yang berjumlah Rp500 miliyar tersebut,” ucapnya.

Lebih lanjut Japra menjelaskan, bahwa pihaknya menduga tidak menutup kemungkinan adanya kroni-kroni di lingkaran dinasti Atut akan ikut terseret ke meja hijau. (*/Qih)

Honda