Disperindagkop Kota Serang: Pertamini Ilegal

SERANG – Penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran dengan sistem digital atau lebih dikenal Pertamini kian menjamur di Kota Serang. Kendati demikian, keberadaan Pertamini itu disebut ilegal.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kota Serang, Yoyo Wicahyono mengatakan, sesuai UU Migas Nomor 22 tahun 2001 menyebutkan, antara lain badan usaha dapat melaksanakan kegiatan usaha hilir setelah mendapatkan izin usaha dari pemerintah. Izin usahanya antara lain, izin usaha pengolahan, izin usaha pengangkutan, izin usaha penyimpanan, dan izin usaha niaga.

Aturan lainnya kata dia, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, disebutkan bahwa TBBM, depot, penyalur yang dalam hal ini dapat disebut SPBU adalah tempat untuk melakukan penimbunan dan penyaluran BBM yang dimiliki atau dikuasai PT Pertamina atau badan usaha.

Maka, mengacu pada aturan tersebut bahwa pembelian BBM untuk mencari keuntungan merupakan tindakan pelanggaran.

“Diaturannya itu tidak boleh membeli untuk keuntungan yang lain. Larangan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas,” kata Yoyo saat ditemui wartawan, Selasa (15/10/2019).

Selain itu, keberadaan Pertamini itu tidak memiliki tera atau alat pengkur bahan bakar yang direkomendasikan oleh Pertamina, sehingga hal itu sangat rawan penyimpangan.

Kendati demikian, dirinya tidak bisa menindak para pelaku penjual BBM ilegal di Kota Serang karena hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat dan pihak Pertamina.

“Meski banyak Pertamini ilegal tapi itu kewenangan pusat kalau BBM. Kecuali itu yang sifatnya subsidi dan distribusi tertutup, seperti BBM untuk pertanian itu di Dinas Pertanian, nelayan dan untuk UKM baru itu diurusi oleh kita (Disperindagkop-red),” tutupnya (*/Ocit)

Honda