Diyakini Bersalah, Eks Direktur Krakatau Steel Dituntut 2 Tahun Penjara

JAKARTA – Mantan Direktur Produksi dan Teknologi Krakatau Steel Wisnu Kuncoro dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Wisnu Kuncoro diyakini jaksa bersalah menerima suap dari pengusaha.

“Menuntut majelis hakim agar menyatakan terdakwa Wisnu Kuncoro terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa KPK M Asri saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (16/10/2019).

Wisnu Kuncoro dan Kurnia Alexander Muskita diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Uang yang diterima Wisnu sejumlah Rp 156 juta dari Direktur utama PT Grand Kertech Kenneth Sutardja dan Direktur PT Tjokro Bersaudara Kurniawan Eddy Tjokro. Uang tersebut diterima melalui perantara bernama Kurnia Alexander Muskitta. Dalam tuntutan terpisah, Alexander dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Uang itu diduga diberikan agar Wisnu memuluskan proyek Kenneth untuk memberikan persetujuan pengadaan dua unit boiler kapasitas 35 ton. Proyek itu disebut jaksa bernilai Rp 24 miliar.

Selain itu, uang itu diberikan agar Wisnu Kuncoro menyetujui proyek PT Tjokro Bersaudara dalam pengadaan pembuatan dan pemasangan dua unit spare bucket wheel stacker/reclaimer primary yard dan harbors stockyard yang keseluruhannya bernilai Rp 13 miliar di PT Krakatau Steel.

Alexander disebut jaksa memiliki hubungan dekat dengan sejumlah pejabat di Krakatau Steel, termasuk Wisnu. Untuk memuluskan strateginya memenangi proyek boiler itu, Kenneth meminta Alexander mengenalkannya dengan Wisnu.

Setelah menjalin hubungan dekat dengan Wisnu melalui Alexander, jaksa menyebut, Kenneth kerap mendapat proyek dari PT Krakatau Steel atau anak perusahaan lainnya, yang nilainya miliaran rupiah. Proyek itu disebut jaksa terjadi dalam kurun waktu 2012-2016.

“Pada tahun 2012 pekerjaan pengadaan CO2 Observer di PT KE senilai USD 6 juta di mana Wisnu saat itu menjabat Direktur PT KDL. Tahun 2014-2015 pekerjaan subkontrak pengadaan boiler 23 ton per jam di PT Krakatau Steel senilai Rp 7 miliar, lalu tahun 2015-2016 pekerjaan pengadaan boiler 35 ton per jam senilai Rp 20 miliar,” kata jaksa KPK.

Atas pekerjaan itu, jaksa menyebut Alexander menerima uang Rp 101 juta dari Kenneth di Starbucks Bintaro dan menerima Rp 55 juta serta Rp 1,2 juta dari Eddy Tjokro. Setelah itu, Alexander bertemu dengan Wisnu Kuncoro membahas pekerjaan yang dilakukan PT Grand Kertech dan PT Tjokro Bersaudara.

“Uang tersebut ditujukan untuk Wisnu Kuncoro dan diterima Wisnu Kuncoro Rp 20 juta. Dengan demikian, uang Rp 20 juta seluruhnya beralih penguasaannya kepada penerima, yaitu Wisnu melalui Alexander, maka memperhatikan pengertian unsur menerima hadiah atau janji sebagaimana diuraikan di atas dengan menghubungkan fakta persidangan, bahwa Wisnu Kuncoro benar menerima uang Rp 20 juta. Dengan demikian, unsur menerima hadiah atau janji terpenuhi terbukti secara sah dan meyakinkan,” papar jaksa. (*/Detik)

Honda