10 PNS di Banten Dijatuhi Sanksi Disiplin

SERANG – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten menjatuhkan hukuman disiplin terhadap sepuluh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintahan Provinsi Banten.

Kepala BKD Provinsi Banten Komarudin mengatakan bahwa telah menggelar sidang disiplin terhadap 10 PNS. Menurutnya sanksi itu diberikan akibat pelanggaran disiplin yang telah dilakukan.

“Barusan kita sudah sidang disiplin, ada 10 orang yang kita jatuhi sanksi hukuman disiplin,” katanya kepada awak media, di halaman Masjid Raya Al-Bantani. Jumat, (25/10/2019).

Sedangkan untuk jenis pelanggaran yang telah dilakukan kesepuluh PNS tersebut bermacam-macam.

“Jadi hukumannya ada yang diberhentikan ada yang turun pangkat dan sebagainya,” ucap Komar.

Adapun PNS yang paling banyak terkena sanksi yaitu di lingkungan Pendidikan.

“Paling banyak di Sekolah, ada guru ada Kepala Sekolah,” ujarnya.

Namun ia tidak menjelaskan secara rinci apa saja kesalahan yang dilakukan PNS tersebut, dengan dalih akan menginformasikan kembali di lain waktu.

Saat ditanya PNS mana saja yang diberikan sanksi, Komarudin enggan membeberkan secara detail OPD atau Sekolah mana saja yang dijatuhi sanksi

“Itu tersebar ada yang dari Serang ada juga dari Tangerang. Kalau sisanya dari OPD-OPD,” tutupnya. (*/Qih)

Honda