Pekan Depan Naik, Ini Daftar Tarif Tol Tangerang-Jakarta

Dprd ied

JAKARTA – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono membeberkan penyesuaian tarif tol ruas Jakarta-Tangerang dan ruas Tangerang-Merak segmen Simpang Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.

Basuki mengungkapkan, tarif ruas tol tersebut akan naik mulai Sabtu, 2 November 2019 pukul 00.00 WIB. Melalui keputusan Menteri PUPR, tarif ruas tol tersebut akan naik untuk kendaraan golongan I Rp 500.

Basuki mengatakan, kenaikan ini sempat diundur karena menunggu pelantikan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024 Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin. Adapun jadwal awal kenaikan ini pada bulan September lalu.

“Oh yang itu, satu ruas dulu. Kan waktu itu kita undur setelah pelantikan. Minggu depan, Sabtu berlaku,” ujar Basuki di kantornya, Jakarta Selatan, Sabtu (26/10/2019).

Ia mengatakan, kenaikan tarif tol dilakukan berdasarkan inflasi. Saat ini, inflasi Indonesia masih di kisaran 3%, sehingga kenaikan tarif tol disesuaikan dengan angka tersebut.

dprd tangsel

“Sekarang ini hanya inflasi (indikator kenaikan), kan sekitar 3%. Makanya naiknya hanya Rp 500 kan,” jelas dia.

Basuki menuturkan, kenaikan tarif tol dilakukan dengan syarat minimal Rp 500 setelah dihitung dari persentase inflasi. Jika setelah dihitung menghasilkan kenaikan tarif di bawah Rp 500, maka pemerintah tak jadi menaikkan tarif tol tersebut.

“Ada yang nggak naik loh. Dengan inflasi pun kalau dihitung jadi misalnya hanya Rp 300 ya nggak jadi (naik). Pembulatan, karena kecil. Dulu hitung-hitungaannya sekitar 6-7%. Sekarang sesuai inflasi 3-3,5%, jadi naiknya sedikit. Ada yang Rp 200, Rp 300 akhirnya nggak naik,” terang Basuki.

Berikut daftar kenaikan tarif tol ruas Jakarta-Tangerang dan ruas Tangerang-Merak segmen Simpang Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa per 2 November 2019:

Gol I: Rp 7.500,- yang semula Rp 7.000,-
Gol II: Rp 11.500,- yang semula Rp 9.500,-
Gol III: Rp 11.500,- yang semula Rp 12.000,-
Gol IV: Rp 15.000,- yang semula Rp 16.000,-
Gol V: Rp 15.000,- yang semula Rp 20.000,-. (*/Detik)

Golkat ied