Amuk Bahari Banten: Tak Ada Toleransi Terhadap PT Lotte Chemical

Sankyu

SERANG – Aliansi Masyarakat untuk Keadilan Bahari Banten (AMUK Bahari Banten) telah menyatakan sikap bahwa tidak melakukan mediasi dan negosiasi apapun terhadap segala aktivitas PT. Lotte Chemical Indonesia (PT. LCI).

“Kami dengan lantang dan tegas menolak segala aktivitas perusakan lingkungan yang sedang dilakukan oleh PT. LCI, baik reklamasi dan penambangan pasir laut,” kata Madhaer Efendi, salah satu perwakilan AMUK Banten kepada faktabanten.co.id, Senin (28/10/2019).

Sekda ramadhan

Madhaer Efendi melanjutkan, adapun pihak yang membatalkan aksi dan mengklaim akan melakukan mediasi mengatasnamakan AMUK Bahari Banten itu di luar kesepakatan dari hasil pertemuan di RM Pondok Nelayan pada 18 Oktober 2019 lalu.

“Dan tidak ada konfirmasi ulang mengenai perubahan tuntutan kepada kami, serta hal itu tidak representasi dari AMUK Bahari Banten,” terang Madhaer.

“Kami tetap menuntut penghentian aktivitas PT Lotte Chemical Indonesia karena melakukan kegiatan tanpa legalitas dalam Payung hukum Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Banten yang saat ini masih digodok di DPRD Provinsi Banten,” tegas Madhaer. (*/Eza Y,F).

Honda