Dorong Ekonomi Kreatif, Komisi II DPRD Kota Serang Siapkan Raperda

SERANG – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang berencana menyusun dua Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Kedua Perda itu yakni perlindungan dan pengembangan ekonomi kreatif dan kewirausahaan pemuda pada tahun 2020 mendatang.

Anggota Komisi II DPRD Kota Serang Nur Agis Aulia mengatakan, rencana itu dilakukan sebagai langkah untuk memajukan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Serang. Dan menurutnya keberadaan regulasi tersebut dapat menjadi payung hukum bagi pengelolaan dan pemberdayaan UMKM dan ekonomi kreatif.

“Perda ini sebagai payung hukum yang mendorong anak-anak muda untuk mengembangkan potensi kreativitasnya di bidang ekonomi kreatif,” kata Agis, Jum’at (1/11/2019).

Ia melanjutkan, usulan Raperda itu merupakan upaya pengembangan kewirausahaan sebagai salah satu langkah Komisi II untuk menekan angka pengangguran di Kota Serang. Karena, hingga saat ini Kota Serang menjadi salah satu Kota dengan angka pengangguran dan kemiskinan yang cukup tinggi.

Apalagi dipaparkan Agis, saat ini Kota Serang dihadapkan dengan era 4.0 yang mendorong manusia untuk bisa melek internet dan teknologi. Era ini ujarnya, bisa dimanfaatkan pelaku usaha UMKM atau ekonomi kreatif dalam memasarkan produknya secara online.

“Kita akan kawal Perda ini dengan harapan muncul iklim kewirausahaan di kalangan pemuda Kota Serang. Dan output-nya pengurangan pengangguran di Kota Serang,” tandasnya. (*/Ocit)

Honda