Tatu Bantah Terima Uang Korupsi Wawan untuk Pemenangan Pilkada Serang

Sankyu

SERANG – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah membantah bahwa pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serang tahun 2010 dirinya dibiayai oleh Tubagus Chaeri Wardana (TCW) sebesar Rp4,54 miliar dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Wawan.

Tatu sendiri pada saat itu maju sebagai calon Wakil Bupati Serang bersama calon Bupati Serang Akhmad Taufik Nuriman.

Tatu mengatakan bahwa pihaknya tidak menerima uang dari Wawan dalam pemenangan Pilkada pada tahun 2010 lalu.

Sekda ramadhan

“Saya belum dapat panggilan (KPK-red), saya tidak menerima (uang dari Wawan Rp4,54 miliar-red),” kata Tatu kepada wartawan, Jumat (1/11/2019).

Sementara, dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/10/2019) kemarin, Wawan disebut mengeluarkan uang Rp4.540.108.000,00 untuk biaya kakak kandungnya Ratu Tatu Chasanah yang maju pada Pilkada 2010.

Selain Pilkada Serang, TCW juga mengeluarkan Rp2,9 miliar pada November 2010 untuk biaya kebutuhan Pilkada Tangsel 2010-2011 yang diikuti istrinya, Airin Rachmi Diany.

Kemudian pada September 2011 mengeluarkan Rp3.828.532.762 untuk biaya Ratu Atut Chosiyah yang berpasangan dengan Rano Karno, saat mengikuti Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten 2011. (*/Qih)

Honda