Usulan KPK Soal Pembuatan Pokja ULP Ditolak Walikota Serang

SERANG – Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK memberi catatan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang di sektor pengadaan barang dan jasa untuk membuat pokja Unit Layanan Terpadu (ULP) di masing-masing dinas dipisahkan menjadi unit tersendiri. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari kerentanan intervensi. Termasuk dari pimpinan masing-masing dinas.

Namun menurut Walikota Serang Syafruddin, catatan dan permintaan dari Korsupgah KPK tidak akan dilaksanakan oleh Pemkot Serang. Mengingat peleburan tupoksi pengadaan barang dan jasa di Setda itu berdasarkan Permendagri nomor 112 tahun 2018 tentang pembentukan unit kerja pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan daerah.

Kartini dprd serang

“Kita mengikuti aturan dari pusat. Meskipun barang dan jasa ini dileburkan kepalanya masih di tataran Eselon III maka itu tetap tidak ada campur tangan dari kepala OPD karena adanya di Setda,” kata Syafruddin, Jum’at (1/11/2019).

Ia pun menegaskan, kehawatiran KPK terhadap campur tangan kepala OPD ke sektor pengadaan barang dan jasa sangat tidak mungkin.

“Kekhawatiran KPK ada campur tangan dari Kepala OPD dan itu tidak mungkin karena adanya juga di Setda, karena lebih aman dari pada terpisah sendiri,” tegasnya. (*/Ocit).

Polda