Pemerintah Akan Perluas Status Kepemilikan Tanah untuk Orang Asing

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuka peluang untuk memperluas hak kepemilikan tanah di Indonesia bagi orang asing.

Saat ini asing hanya mendapatkan Hak Pakai atas tanah yang ada di Indonesia.

Menteri ATR atau Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan, nantinya wacana perluasan kepemilikan asing ini akan tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Pertanahan. Dalam RUU tersebut, nantinya orang asing akan mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGB).

Asal tahu saja, Rancangan Undang-Undang Pertanahan akan kembali dibahas pada awal 2020. Pembahasan RUU ini akan melibatkan pihak-pihak yang mempermasalahkan pasal-pasal yang dianggap kontroversial.

“Kepemilikan asing sekarang juga boleh, tapi masih hak pakai. Sebab itu, sebenarnya di RUU kita bicarakan kepemilikan asing di atas HGB,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian ATR di Jakarta, Jumat (8/11/2019).

Sementara, Sofyan menjelaskan, pihaknya memiliki target untuk dapat memetakan status kepemilikan tanah secara keseluruhan dari Sabang sampai Merauke pada 2025.

Nantinya, seluruh status hak kepemilikan tanah ini akan dimasukkan dalam satu platfom digital.

“Peta jalan ATR jelas, seluruh tanah terdaftar pada 2025. Kemudian, layanan BPN digital agar transparan,” ucapnya.

Di sisi lain, pihaknya juga akan menyelesaikan permasalahan sengketa lahan. Hal tersebut untuk mempermudah program reforma agraria di tahun-tahun mendatang.

“Kita selesaikan sengketa tanah, kemudian percepat reformasi agraria. Kemudian, meningkatkan pelayanan kantor, sistem tata ruang, dan indikasi pelanggaran melalui pengawasan,” jelasnya. (*/Okezone)

Honda