Akui Buang Sampah Sembarangan, CCM Didenda Pemkot Serang

Dprd ied

SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) resmi memberikan sanksi kepada manajemen perusahaan Cilegon Center Mall (CCM) atas pembuangan sampah di wilayah Kota Serang.

Kepala DLH Kota Serang Ipiyanto membenarkan bahwa pihaknya sudah memberikan sanksi kepada pihak CCM. Pemberian sanksi tersebut setelah pihaknya mengundang CCM ke kantor DLH untuk memberikan klarifikasi. Dalam klarifikasi tersebut pihak CCM mengakui bahwa sampah tersebut berasal dari perusahaannya.

“Kami sudah melakukan dialog dan berdiskusi dengan pihak CMM serta vendornya. Dan itu ditemukan hasil bahwa mereka mengakui bahwa sampah tersebut miliknya. Tapi mereka tidak mengakui secara keseluruhan karena sampah tersebut sudah berbaur dengan sampah lainnya,” kata Ipiyanto, Senin (11/11/2019).

dprd tangsel

Sanksi tersebut lanjutnya, berupa pembayaran retribusi sebagaimana yang tertuang dalam aturan yang berlaku dan pembayaran transport pengambilan sampah. Karena sampah tersebut dibuang di TPS resmi milik Pemkot Serang.

“Pembayaran yang harus dilakukan CCM dengan rincian retribusi Rp 600.000,00 transportasi Rp 200.000,00 denda Rp 50.000,00 dengan total Rp 850.000,” ungkapnya.

Ia pun menegaskan, jika hal itu diulangi kembali oleh pihak CCM, Pemkot Serang akan menyurati Pemkot Cilegon untuk memberikan teguran keras kepada pihak CCM.

“Apabila kejadian ini kembali terulang oleh pihak CCM, kita akan mengenakan teguran keras dengan meminta pemkot Cilegon mengambil tindakan,” tegasnya. (*/Ocit)

Golkat ied