Kota Serang Akan Disulap Jadi Wilayah Industri dan Perumahan

Sankyu

SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dipastikan akan mengubah tata ruang di Kota serang. Hal itu dilakukan menyusul atas direvisinya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Kepala Bappeda Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan, berdasarkan hasil audiensi bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) pada hari Senin 6 November 2019 lalu di Jakarta, pihaknya akan mengubah tata ruang di Kecamatan Curug, Taktakan, Cipocok dan Serang menjadi Kawasan Perumahan.

Sedangkan untuk Kecamatan Walantaka dan Kasemen akan dijadikan kawasan industri. Dalam revisi RTRW itu, Pemkot Serang tidak mengubah Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) milik Provinsi Banten.

“Kita tetap mempertahankan perda no 5 tahun 2015. Dengan tidak mengganggu lahan LP2B seluas 3,2 ribu hektar,” kata Kepala Bappeda Kota Serang, Nanang Saefudin saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (12/11/2019).

Sekda ramadhan

Dijelaskan Nanang, untuk mensinkronkan tata ruang Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Kota Serang, pihaknya pada Rabu (13/11) akan melakukan rapat lintas sektoral dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kota Serang.

“Besok adek datang saja ke Aula Setda Pemkot Serang, karena akan dijelaskan secara detail,” ujarnya.

Selain itu, Nanang juga mengaku telah mengajukan permohonan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, untuk mengurangi lahan LP2B. Dikarenakan, agar bisa masuk dalam revisi RTRW Pemkot Serang.

“Kita pun sudah memohon kepada Pemprov Banten untuk mengurangi lahan LP2B, karena pada saat membuat Perda no 5 tahun 2015 tidak melibatkan kami. Kami pun harus tau titik pertanian yang dilindungi di mana saja, dan mohon untuk segera direvisi,” tandasnya. (*/Ocit)

Honda