Walikota: Penyertaan Modal Pemkot Serang Terganjal Perda

SERANG – Pernyataan modal dari pihak bank yang tak kunjung terealisasi oleh pemerintah Kota Serang disebabkan oleh lambannya penyelesaian Peraturan Daerah (Perda) penyertaan modal Kota Serang yang saat ini tengah difasilitasi oleh Pemprov Banten.

Walikota Serang Syafruddin mengatakan, pernyertaan modal saat ini dibutuhkan oleh Pemkot Serang. Mengingat APBD yang dimiliki Kota Serang masih terbilang kecil.

“Penyertaan modal ke bank itu penting bagi pemerintah Kota Serang. Karena keberadaan APBD Kota Serang itu kecil,” kata Syafruddin saat ditemui di Cimuncang, Kota Serang, Rabu (20/11/2019).

Kartini dprd serang

Padahal ujar Walikota, penyertaan modal ini akan digunakan sebagai langkah untuk mempercepat pembangunan di Kota Serang.

Ia pun menyarankan kepada Kabag Hukum Pemkot serang untuk segera menjemput bola. Hal itu dilakulan agar perda penyertaan modal segera diselesaikan.

“Perda ini harus segera diselesaikan karena kalau dibiarkan penyertaan modalnya akan turun lama. Makanya saya menginstruksikan Kabag Hukum untuk nyusul ke provinsi agar segera di paripurnakan,” tandasnya. (*/Ocit)

Polda