Disetop Warga, Proyek JLU Cilegon Gunakan Tanah Urukan dari Galian C Tak Berizin

Sankyu

CILEGON – Proyek pembangunan Jalan Lingkar Utara (JLU) Cilegon yang tengah berlangsung kembali bermasalah. Di awal sempat mencuat kejanggalan karena kontraktor pelaksana dipilih melalui Penunjukan Langsung (PL), kali ini dalam pelaksanaannya juga menuai polemik di masyarakat.

Kali ini, pekerjaan pengurukan badan jalan yang dikerjakan oleh PT Monodon Pilar Nusantara dihentikan paksa oleh puluhan warga sekitar dari 2 kelurahan, yakni Kelurahan Kotasari dan Grogol.

Pasalnya, kegiatan pengurukan badan jalan JLU tersebut ditenggarai menggunakan material tanah urukan yang bersumber dari galian C ilegal atau tidak berizin. Sumber tanah urukan diketahui berasal dari lokasi galian milik Mitra Karya Utama (MKU).

Puluhan warga dari 2 kelurahan di Kecamatan Grogol itu juga coba menghentikan paksa kegiatan di lokasi galian milik Mitra Karya Utama (MKU), Kamis (21/11/2019).

Puluhan massa tersebut mendatangi aktivitas galian dan langsung menghentikan kegiatan alat berat di lokasi galian MKU.

 

Warga sekitar Fatulloh mengatakan, pengerukan tanah di wilayah MKU tersebut tidak mempunyai izin.

“Sejak kemarin, aktivitas pengerukan tersebut terus berlangsung, padahal tidak mempunyai izin. Kami khawatir ada dampak dari pengerukan tersebut. Makanya kami meminta agar dihentikan secara sementara,” ujar Fatulloh kepada wartawan.

Dia mengatakan, sampai dengan saat ini sudah ada ratusan truk tanah yang dikeruk kemudian dibawa ke lokasi proyek pembangunan JLU.

“Ini sudah ada 200 mobil yang mengangkut tanah, dan tidak melakukan izin terhadap MKU, bahkan sebagian jalan juga tertutup. Atas dasar itu warga berinisiatif meminta kepada pelaksana proyek agar pengerukan dihentikan sementara sampai mengantongi perizinan,” tegasnya.

Sekda ramadhan

Warga lainnya menjelaskan, bahwa sempat terjadi keributan antara pihak keamanan proyek galian dengan warga yang mensetop kegiatan saat itu. Namun kehadiran pihak aparat kepolisian dari Polres Cilegon berhasil menengahi keributan tersebut.

Warga juga menjelaskan bahwa saat ini, kunci kendaraan alat berat excavator di lokasi galian sudah diamankan oleh aparat Polres Cilegon.

“Proses sudah di Polres, 2 kunci alat berat sudah diamankan oleh Polres. Ini untuk menghindari keributan di lokasi MKU, warga yang berinisiatif menghubungi aparat supaya datang ke lokasi,” ujar warga lainnya.

Sementara itu, Camat Grogol Hudri Hasun ketika dikonfirmasi, mengaku tidak tahu terkait apa yang terjadi di lapangan soal masalah sumber tanah urukan proyek JLU.

“Saya tidak tahu kalau ada permasalahan di lapangan seperti apa, karena saya tengah melayani masyarakat. Silahkan konfirmasi kepada yang bersangkutan,” tutur Camat santai.

Hal yang sama dikatakan oleh Lurah Grogol Kecamatan Grogol Suhaemi. Dia mengaku baru saja turun ke lapangan dan memang melihat warga tengah berkumpul di dekat alat berat.

Saat ditanya lebih lanjut, Suhaemi enggan menjawab secara jelas terkait dengan permasalahan yang terjadi.

“Mohon maaf saya belum tahu apa yang terjadi di lapangan sampai ada kerumunan massa. Saya khawatir tidak sinkron dengan permasalahan yang terjadi. Saya lagi istirahat dan belum tahu apa yang terjadi serta akar permasalahannya,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) mulai melakukan pembangunan Jalan Lingkar Utara (JLU). Dalam papan informasi tertulis untuk pelaksana proyek yakni PT Monodon Pilar Nusantara, dengan nilai kontrak Rp7,249,718.500 dan nomor kontrak 620349/SPK/PPK1-BM/DPUTR. Sedangkan waktu pelaksanaan pekerjaan yakni 60 hari kalender kerja.

Sementara sumber di Dinas PUTR menyebutkan, pekerjaan proyek pengerjaan JLU dibagi menjadi tiga tahap dengan nilai kontrak pertama, Rp7 miliar, proyek kedua Rp8,5 miliar, dan tahap ketiga Rp11 Miliar. (*/Angga)

Honda