Hingga Kini Masih Ditahan, Tagar Ayo Bebaskan Lutfi Menggema

Sankyu

JAKARTA – Tagar #bebaskanluthfi masuk tiga besar dalam trend ranking di Twitter Rabu, 27 November 2019. Tagar yang dibuat oleh akun twitter @Bstolenberg ini di unggah pada pukul 5.30 WIB.

Dalam cuitannya ia mengatakan berkas Luthfi sudah P21, berkasnya kini ada di Kejaksaan dengan berbagai pasal yang disangkakan padanya, saya butuh bantuan teman-teman untuk menaikan hastag #bebaskanLuthfi.

Untuk diketahui, Luthfi Alfiandi adalah siswa STM yang ikut teman-temannya demonstrasi “Reformasi Dikorupsi” di dekat Gedung DPR pada September 2019, lalu. Saat demo berlangsung terjadi bentrokan antara aparat kepolisian dengan peserta demo. Saling lempar batu hingga penembakan gas air mata pun terjadi.

Saat letusan gas air mata diarahkan ke peserta aksi massa, disitulah seorang fotografer Kompas.com Garry Andres Lotulung berhasil membidik Luthfi yang sedang memakai sweater berwarna abu-abu sambil memegang bendera merah putih. Kemudian, foto itu viral di media sosial, polisi pun mencari keberadaan anak STM dalam foto itu.

Akhirnya polisi berhasil menangkap Luthfi pada 30 September 2019. Luthfi ditangkap karena diduga melawan aparat kepolisian saat ikut demonstrasi “Reformasi Dikorupsi”.

Kemudian pada 1 Oktober 2019, Luthfi resmi ditahan di Polres Jakarta barat. Setelah itu, ia dipindahkan ke tahanan Polres Metro Jakarta Pusat.

Saat Luthfi ditahan muncul tagar #SaveLutfiAlfiandi. Tagar itu muncul setelah postingan salah satu netizen yang mencari sosok anak STM dengan memeluk bendera merah putih.

“Twitter, Please Do Your Magic!! Luthfi Alfiandi, sosok yang fotonya jadi iconic ini sudah 24 jam tidak pulang&tak ada kabar. Mohon untuk kawan smua bisa bantu menyebarkan info ini,” tulis akun Twitter @kabay4n_.

Namun, tagar tersebut belum berhasil membawa Luthfi kembali pulang ke rumah. Sekarang tagar untuk dukungan Luthfi muncul kembali, kali ini tagar tersebut tertulis #bebaskanluthfi.

Dalam tagar #Bebaskanluthfi, terlihat sang ibunda Luthfi yang datang menjenguk anaknya.

Dalam postingan Facebook Nurhayati Sulistya menginformasikan, anaknya Luthfi dipindahkan ke Rutan Salemba karena masih dalam masa penahanan.

“Proses pemindahan Lutfi Alfiandi ke Salemba, jaga diri baik” ya nak jangan tinggalkan sholat ,mamah selalu berdoa yg terbaik buatmu,” tulis Nurhayati Sulistya.

Sekda ramadhan

Akibat kasus aksi demo itu, Luthfi dijerat dalam empat pasal. Kuasa Hukum Luthfi dari Lembaga Bantuan Hukum Komite Barisan Advokasi Rakyat (LBH Kobar), Sutra Dewi menjelaskan, empat pasal itu yakni 170, 212, 214, dan 218 KUHP.

Rinciannya, untuk pasal 170 KUHP berbunyi “orang yang secara bersama-sama melakukan kekerasan dan pengrusakan di muka umum diganjar penjara maksimal lima tahun enam bulan”.

Untuk pasal 212 KUHP, berbunyi “Orang yang melakukan kekerasan terhadap aparat yang sedang melakukan tugas yang sah dapat dihukum penjara paling lama 1 tahun 4 bulan dan denda paling banyak Rp 4.500”.

Untuk pasal 214 KUHP berbunyi:

“(1) Paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

(2) Yang bersalah dikenakan:

1. pidana penjara paling lama 8 tahun 6 bulan, jika kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan    luka-luka;

2. pidana penjara paling lama 12 tahun, jika mengakibatkan luka berat;

3. pidana penjara paling lama 15 tahun, jika mengakibatkan orang mati”.

Dan pasal 218 KUHP berbunyi “Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Menurut Kuasa Hukum Luthfi dari Lembaga Bantuan Hukum Komite Barisan Advokasi Rakyat (LBH Kobar), Sutra Dewi, Luthfi akan menjalani sidang pada Desember 2019.

Sebelumnya, kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung menjelaskan pihaknya sudah melimpahkan berkas Luthfi ke Kejaksaan. Polisi memiliki alat bukti berupa foto saat Luthfi memegang bendera dan menutup mukanya karena gas air mata. Foto itu memang sempat viral di jagat maya. (*/Indopolitika)

Honda