Rektor: Status Yayasan Adiniyah Attahiriyah di PN Jaksel Belum Inkrah

Dprd ied

JAKARTA – Rektor Universitas Islam Attahiriyah (UNIAT) Jakarta, Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah, S.H. menegaskan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perihal perkara yayasan Adiniyah Attahiriyah dengan putusan nomor, 670/Pdt.6/2018/PN.Jkt.Sel tgl 19 november 2019, belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

“Putusan PN Jaksel itu belum inkracht, karena saat ini sedang melakukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Jakarta,” kata Prof Abdul Gani, Jumat (20/12/2019).

dprd tangsel

Prof Dr. Abdul Gani Abdullah, SH. yang juga mantan Hakim Agung di Mahkamah Agung Republik Indonesia menyayangkan pengakuan dari pihak lain yang mengklaim bahwa dengan Keputusan Akta Nomor 06 Tanggal 18 agustus 2017 di Notaris Dr. Gunawan Djaya Putra Notaris di Tangerang dibatalkan dan Kepengurusan Saudara Khudori Thahir sebagai Tergugat tidak berlaku lagi adalah keliru.

Rektor UNIAT Prof. Dr., Abdul Gani juga menghimbau agar seluruh civitas akademika UNIAT khususnya para mahasiswa, tetap fokus kuliah dan tidak perlu terpengaruh dengan berita provokasi karena hak mahasiswa adalah perkuliahan jalan dg baik dan urusan hukum biarlah menjadi kewajban yayasan dan kuasa hukumnya.

Ia pun menegaskan bahwa kegiatan akademik mahasiswa saat ini di Gedung Kampus Universitas Islam Attahiriyah di Jalan Kampung melayu Besar No 22, Rt 01/03 Kebon Baru-Tebet Jakarta Selatan itu tetap berjalan, paling tidak hingga masalah yayasan berkekuatan hukum tetap. (*/Ilung)

Golkat ied