Komisi V DPRD Banten Dorong Polda Usut Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Lebak

SERANG – Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten, M. Nizar mendorong Polda Banten untuk mengusut kasus dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Lebak.

“Karena itu menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir bandang,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di ruangannya, Kamis (9/1/2020).

Menurutnya, berdasarkan penelitian Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), ada seluas 178 hektar lahan di hulu Sungai Ciberang digunakan untuk mengeksploitasi alam, yaitu untuk aktivitas penambangan emas.

Dari seluas 178 hektar yang digunakan penambang ilegal tersebut, di TNGHS ada 28 titik. Khusus di Kabupaten Lebak 22 titik.

Kartini dprd serang

Akibatnya, tanah yang digunakan oleh PETI lebih rentan diterjang bencana. Pasalnya kata Nizar, jenis tanah di TNGHS yakni ada disebut podsolik dan latosol, yang memiliki tekstur tanah peka terhadap erosi.

“Intensitas hujan tinggi, kondisi tanah begitu ya hancur,” katanya.

“Bencana alam tidak bisa dihindari, cuma ada tangan manusia. Itu yang harus bisa diantisipasi,” imbuh Nizar.

Sebelumnya juga diberitakan, Kapolda Banten Irjen Pol Agung Sabar Santoso memprioritaskan penanganan bencana alam banjir bandang dan longsor yang melanda Kabupaten Lebak.

Menurutnya, jika terbukti adanya tambang ilegal dan penebangan liar di Taman Nasionak Gunung Halimun Salak (TNGHS) yang berada di wilayah hukumnya, yang diduga mengakibatkan terjadinya bencana alam, pihaknya akan menindaklanjuti dan memprosesnya. (*/Qih)

Polda