5 Pelaku Curanmor di JLS Ditangkap Polisi

SERANG – Polres Serang Kota berhasil mengamankan lima pelaku dari dua kasus pencurian bermotor (curanmor) sekaligus yang terjadi di satu lokasi di wilayah hukum Polres Serang Kota, Sabtu (11/1/2020).

Saat dikonfirmasi awak media, Selasa (14/1/2020), Kasat Reskrim AKP Indra Feradinata mewakili Kapolres Serang Kota, AKBP Edhi Cahyono membenarkan hal tersebut. Menurut AKP Indra, pihaknya berhasil menangkap lima pelaku curanmor dari dua laporan (LP) sekaligus dalam waktu singkat.

Kelima pelaku tersebut diantaranya ketiga pelaku utama dan dua orang lainnya merupakan penadah/pembeli.

“Sebelumnya telah terjadi tindak pencurian motor yang menimpa dua korban di lokasi yang sama, yaitu di parkiran Cafe Angel di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Kami menerima informasi dari korban pertama Atep Junawan (34) pada hari Sabtu (11/1/2020) yang kehilangan motornya pada pukul 02.00 WIB dan laporan kedua di hari yang sama dari korban Mas Aditya Ramadansyah (22), pukul 23.00 WIB,” terang AKP Indra.

Berdasarkan informasi tersebut, diungkapkan AKP Indra, pihaknya melalui Tim Opsnal Satreskrim Polres Serang Kota yang dipimpin oleh Kanit IPDA M. Robby Nizar langsung bergerak. Alhasil, kelima pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kota Serang.

“Pelaku berhasil ditangkap di daerah Terminal Pakupatan dengan tersangka Ahdi alias Codet (45) warga Pandeglang beserta motor curiannya,” terangnya.

Setelah itu, lanjut AKP Indra, tersangka lain atas nama Suandi (35) dan tersangka Agus (47) yang juga merupakan warga Pandeglang turut diciduk di rumah kontrakannya di daerah Terminal Pakupatan, Kota Serang.

“Ahdi alias Codet, Suandi dan Agus berhasil ditangkap setelah mereka berhasil menjual barang bukti sepeda motor ke daerah Cikeusik, Kabupaten Pandeglang kepada seorang penadah bernama Rudi (35) dengan harga Rp1.500.000,00,” tuturnya.

Atas dasar informasi tersebut, polisi pun mengamankan Rudi selaku penadah/pembeli yang mengaku telah menjual motornya kepada tersangka lainnya Yandi alias Entis (32) yang juga turut diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Serang Kota.

Kelima pelaku beserta barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda Vario dan motor Suzuki Satria F serta enam buah kunci leter T berikut anak kuncinya kini sudah diamankan di Mapolres Serang Kota guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Ketiga tersangka yaitu Ahdi, Suandi dan Agus dikenakan pasal 363 dengan ancaman penjara minimal tujuh tahun, sedangkan dua tersangka lain Rudi dan Yandi dikenakan pasal 480 dengan ancaman minimal lima tahun penjara,” papar AKP Indra.

Untuk itu, AKP Indra pun menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah membeli kendaraan bermotor yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat karena khawatir bisa terjerat pidana dengan tuduhan sebagai penadah sesuai pasal 480.

“Semakin banyak pembeli kendaraan bodong yang tanpa surat itu sama halnya meningkatkan tindak kejahatan curanmor, juga nanti pada akhirnya bisa terjerat hukum bagi si pembeli yang disebut sebagai penadah itu,” tandasnya. (*/YS)

Honda