PT Seijin Furniture Lestari di Lebak PHK Puluhan Buruh Tanpa Alasan

LEBAK – PT Seijin Lestari Furniture (SLF) yang berlokasi di Jalan Rangkasbitung-Citeras, tepatnya di Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak kembali berulah dengan merumahkan 26 karyawan PT SLF dan 39 karyawan di bawah naungan yayasan penyalur tenaga kerja PT KPI tanpa memberikan kejelasan terkait kapan mereka bisa kembali dipekerjakan oleh perusahaan.

Sebelumnya, para karyawan membentuk organisasi buruh bernama Serikat Pekerja Nasional (SPN) untuk dapat melindungi hak-hak mereka selaku buruh di perusahaan. Akan tetapi setelah itu mereka langsung dirumahkan tanpa diberikan kejelasan kembali kapan mereka bisa kembali beraktivitas seperti semula.

Romi, salah seorang karyawan yang turut dirumahkan menuturkan sudah lima bulan ia tidak bekerja tanpa adanya kejelasan kapan ia bisa kembali bekerja di perusahaan.

“Iya namanya juga kehidupan harus terus berjalan, seperti biaya makan, anak sekolah dan biaya yang lain-lain. Sedangkan saya dengan kawan-kawan yang lain sudah dirumahkan selama lima bulan tanpa diberikan kejelasan kapan kami bisa kembali bekerja,” kata Romi kepada awak media, Kamis (16/1/2020).

Romi mengaku bingung harus bagaimana. Terlebih lanjutnya, PT SLF sering bermasalah, mulai dari kontrak yang tidak jelas hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak.

Di lain pihak Agus Hiplunudin sebagai akdemisi Kabupaten Lebak, menyatakan rasa prihatinnya atas aduan dari perwakilan buruh yang mendatanginya untuk turut diperjuangkan mengadu kepada unsur pemerintahan.

“Ya saya sudah mendengarkan keluhan perwakilan buruh tersebut yang datang karena sudah bingung harus mengadu kemana lagi, mungkin dirasa respon dari pemerintahan suka telat,” terang Agus.

Berdasarkan ketentuan umum pasal 1 Undang-undang Tenaga Kerja tahun 2003 no 17, serikat buruh/serikat pekerja merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

“Sebetulnya jika ingin mengacu kepada Undang-Undang Dasar 1945 tentang setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat,” lanjut Agus.

“Saya berharap pemerintah dari unsur Disnakertrans ataupun DPRD Lebak dapat merespon ini dengan cepat agar buruh di PT SLF dapat kembali menemukan mata pencahariannya. Jika ini tidak segera dilakukan penanganan dengan beberapa upaya maka kami bersama para buruh yang dirumahkan akan melakukan audiensi bila perlu aksi demonstrasi dengan instansi terkait untuk mengadukan semua permasalahan yang ada di perusahaan tersebut,” tegas Agus. (*/Eza Y,F).

Honda