Sempat Dicuri Saat Parkir di KP3B, Motor Ini Akhirnya Ditemukan di RS Sari Asih

SERANG – Sedang berolahraga di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), sepeda motor milik Hanif Nurmajid (21) yang terparkir di depan Masjid Al-Bantani Lingkungan Gowok Sentul, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Curug, Kota Serang, digondol maling.

Kejadian yang menimpa seorang mahasiswa asal Ciruas tersebut terjadi pada Minggu pagi (19/1/2020). Atas kejadian tersebut, Hanif bersama rekannya Iman Nurohman (17) langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Curug.

Kapolsek Curug Polres Serang Kota, Iptu Silthon, membenarkan atas kejadian pencurian sepeda motor milik Hanif yang terjadi di wilayah hukum Polsek Curug.

“Ya, benar telah hilang sepeda motor Honda Beat milik korban,” ujar Iptu Silthon saat dihubungi awak media, Selasa (21/1/2020).

Silthon berkata, ketika selesai olahraga korban merasa kehilangan sepeda motor miliknya.

“Usai olahraga, korban berniat untuk pulang tetapi melihat sepeda motor miliknya tidak ada,” kata Silthon.

“Saat terparkir, sepeda motor milik korban dalam keadaan terkunci stang,” imbuhnya.

Atas kejadian tersebut, lanjut Silhton, anggota Polsek Curug langsung melakukan penyelidikan. Saat melakukan penyelidikan, anggota mendapatkan informasi bahwa sepeda motor korban berada di Rumah Sakit Sari Asih Kota Serang.

“Dapat informasi bahwa kendaraan korban terparkir di parkiran Rumah Sakit Sari Asih. Saya bersama anggota melakukan penyidikan selama dua hari dua malam di Rumah Sakit hingga pada akhirnya kami berhasil menangkap pelaku Suryana (44) warga Ciruas Nambo di lokasi,” ungkap Silthon.

Silthon menceritakan saat penangkapan pelaku berlangsung, dirinya bersama anggota Reskrim Polsek Curug melakukan aksi kejar-kejaran.

“Saat pelaku setelah dua hari meninggalkan motornya di parkiran. Akhirnya pelaku kembali dan berniat mengambil motor hasil curiannya. Ketika pelaku akan mengambil hasil curiannya. Ia merasa bahwa dirinya terancam dan mencoba untuk kabur. Sempat kejar-kejaran dengan pelaku hingga akhirnya tertangkap,” jelasnya.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda Beat dari tangan pelaku bersama satu buah kunci leter T beserta gagangnya, satu buah STNK sepeda motor dan satu buah handphone milik pelaku.

“Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Curug untuk ditindak lanjuti, pelaku dikenakan pasal 363 pencurian dengan pemberetan (R2) dengan ancaman hukuman penjara minimal tujuh tahun,” pungkasnya. (*/Qih)

Honda