Penegak Hukum Diminta Usut Kasus Penerbitan IMB Kampus Unpam

Dprd ied

SERANG – Mantan Pimpinan Pansus DPRD Kota Serang yang membahas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, Muji Rohman, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak menyikapi dikeluarkannya izin mendirikan bangunan (IMB) gedung Kampus Unpam yang berdasarkan Perda Bangun dan Gedung versi palsu.

Dewan menduga Pemkot Serang membuat salinan Perda Nomor 11 Tahun 2010 dengan redaksi palsu, karena pasal yang tertuang di dalamnya tidak pernah dibahas dan disepakati di Pansus DPRD.

“Aparat penegak hukum harus bertindak untuk menyelesaikan persoalan ini,” kata Muji Rohman saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Senin (10/2/2020).

Dia meyakini bahwa landasan hukum yang digunakan oleh Pemkot Serang dalam mengeluarkan izin pembangunan gedung Kampus Unpam 12 lantai adalah Perda yang palsu. Muji Rohman mengaku memiliki bukti berita acara pembahasan Pansus Perda No.11/2010 tentang Bangunan Gedung terdahulu pada 20 Oktober 2010.

“Kita juga ada berita acara tanggal 20 Oktober 2010 mengenai Pansus tersebut di Marina,” ujarnya.

Selain itu, Politisi Partai Golkar ini menegaskan, dirinya sebagai salah satu pimpinan Pansus Perda tersebut telah memutuskan dan menyepakati bahwa di Kota Serang tidak memperbolehkan bangunan komersil skala kecil dibangun lebih dari 5 lantai.

dprd tangsel

“Saya pelaku sejarah dan pimpinan Pansus Perda Bangunan Gedung masih ingat bahwa yang asli itu yang melarang bangunan gedung komersil skala kecil itu tidak boleh lewat dari 5 lantai,” imbuhnya.

Sementara, kata dia, bangunan komersil skala kecil dibolehkan di atas 5 lantai, jika disepakati pada rencana revisi Perda tersebut yang saat ini sedang dalam pembahasan.

“Logika sederhananya, kalau memang Perda yang di dewan dianggap salah. Kenapa Pemerintah Kota Serang mengajukan revisi Perda Bangunan Gedung yang titik sentralnya adalah penambahan lantai. Karena di Perda terdahulu tidak ada yang mengatur ketinggian lantai lebih dari 5 lantai. Adapun 10 lantai itu untuk komersial besar seperti hotel dan Mall,” pungkasnya.

Terpisah, Ketua Pansus Revisi Perda Bangunan Gedung Tahun 2020 Pujiyanto, meminta agar Pemkot Serang jujur dan bersikap tegas atas persoalan ini. Karena bagaimanapun persoalan ini bersinggungan dengan unsur pidana.

Lanjut Pujiyanto, Pemkot Serang harus mencabut izin pendirian bangunan Kampus Unpam.

“Saya atas nama ketua Pansus Bangunan Gedung berharap adanya komunikasi yang baik antara eksekutif dan legislatif untuk menyelesaikan persoalan ini. Tapi apabila ditemukan pelanggaran yang mengandung unsur pidana, maka Pemkot Serang harus segera mencabut izin tersebut terlebih dahulu sampai di-paripurnakan Perda yang baru,” tegasnya. (*/Ocit)

Golkat ied