Komitmen Bebas Korupsi dan Birokrasi Bersih Dicanangkan di Wilayah Polres Cilegon

Sankyu

CILEGON – Penandatangan Pakta Integritas pencanangan external Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di wilayah hukum Polres Cilegon sebagai bentuk Komitmen Polri untuk mencegah Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta meningkatkan Pelayanan Publik, dilakukan di ruang rapat Kapolres Cilegon, Kamis (13/2/2020).

Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana mengatakan, pihaknya mendapat mandat dari Polda Banten untuk dapat melaksanakan pencanangan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), sehingga menyambut hal tersebut dan bersama jajaran akan melakukan berbagai perbaikan seperti terintegrasinya tempat layanan publik dan lainnya.

“Karena sudah di ajukan oleh Pimpinan, maka kita perlu menindaklanjuti pencanangan Zona Integritas menuju WBK ini,” ujarnya.

Menurut Yudhis, untuk dapat mengemban kepercayaan, maka perlu adanya komitmen yang akan dilaksanakan oleh Kapolres Cilegon dan jajaran sehingga apa yang diharapkan Polri dapat terwujud. Untuk itu, perlu ada langkah-langkah yang akan dilakukan Yudhis, seperti perlu adanya perubahan di ruang-ruang pelayanan.

“Salah satu langkah kita menuju ZI ini adalah memperbaiki tempat pelayanan masyarakat menjadi terintegrasi, jadi semua pelayanan terpadu yang diberikan Polres Cilegon ada di satu tempat,” jelasnya.

Sekda ramadhan

Diketahui, ZI di wilayah hukum Polres Cilegon ini akan dimulai pada bulan depan (Maret), dan diharapkan dengan pencanangan ZI menuju Wilayah Bebas Korupsi ini dapat terwujud.

“Dengan keseriusan yang ada dari seluruh pejabat maupun anggota polres, diharap dapat melaksanakan tugas ini dengan sebaik-baiknya, supaya apa yang dipercayakan Pimpinan Pencanangan ZI menuju WBK – WBBM ini dapat terlaksana dengan baik,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Ombudsman Banten, Dody Irsan mengatakan dengan adanya Pencangan ZI menuju WBK dan WBBM ini atas adanya Permen PAN RB nomor 10 tahun 2019 tentang perubahan atas Permen PAN RB nomor 52 tahun tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM, yang kemudian Kapolri melakukan turunan peraturan Kapolri tersebut Nomor 580 tahun 2016 tentang petunjuk pedoman pencanangan Zona integritas menuju WBK WBBM di lingkungan Polri.

“Ombudsman salah satu lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap Polri salah satunya, dan tahun ini kita akan melakukan penilaian terhadap Polres-Polres di seluruh Indonesia termasuk Polres Cilegon,” tutupnya.

Adapun salah satu fungsi yang akan di lakukan Oleh Ombudsman terkait penilaian standar pelayanan publik tersebut, diantaranya, kepatuhan standar pelayan Publik di Satuan Lalulintas (Satlantas) Cilegon. (*/Ilung)

Honda