Kumala Desak Kasus Penambangan Ilegal di Lebak Segera Diusut Tuntas

LEBAK – Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) mendukung proses penegakan hukum kasus Pertambangan Emas Ilegal dan Pembalakan Hutan Lindung TNGHS yang diduga menjadi salah satu penyebab bencana banjir serta longsor yang memporak-porandakan 5 kecamatan di Kabupaten Lebak awal Januari lalu.

Ketua Koordinator Kumala, Kodir meminta aparat penegak hukum agar tegak lurus memproses pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Lebak.

Dikatakan Kodir, sudah hampir 2 bulan sejak kunjungan Presiden Jokowi ke lokasi banjir bandang Lebak, tapi upaya penegakan hukum terhadap penambang ilegal masih samar.

Namun dirinya meyakini,  proses hukum PETI bisa cepat selesai bila semua oknum yang terlibat dalam kasus ini diproses secara benar.

Kata dia,  jangan sampai ada kesan penanganan hukum menjadi mengambang dan tak jelas.

Kami menduga, lambatnya penegakan hukum dipicu karena banyaknya pihak yang ikut terlibat dalam proses pertambangan ilegal.

“Kami percaya dan mendukung aparat penegak hukum untuk segera menyelesaikan prosesnya,” kata Kodir.

Ketika dimintai komentarnya terkait penindakan hukum terhadap pengusaha tambang emas ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), anggota Komisi 1 DPRD Lebak Aad Firdaus meminta masyarakat mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian yang mana persoalan tersebut memang sudah jadi isu Nasional.

Namun demikian kepastian hukum itu penting, fisik dan aktifitasnya ada pastinya pelakunya juga ada.

Menurut anggota DPRD ini,  jika proses penanganannya dinilai tidak cukup memuaskan publik, maka biar kepolisian untuk memberikan penjelasan ke publik dan ada ruangnya.

“Intinya, kita percayakan proses penegakan hukumnya pada pihak kepolisian,” kata Aad Firdaus melalui telepon selularnya, Jumat (28/2/2020).

Sementara itu sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat Organisasi Rakyat Anti Koruptor (LSM Orator) Provinsi Banten melakukan aksi damai dengan cara memasang 18 spanduk besar di tiga wilayah, yakni di Kecamatan Rangkasbitung, Kacamatan Sajira dan Kecamatan Lebak Gedong.

Aksi tersebut dilakukan karena kekecewaan dan mengecam keras kepada aparat terkait yang terkesan tidak serius menangani kasus para oknum PETI tersebut.

“Kami sebagai masyarakat kecewa dan mengecam keras kepada pemerintah maupun pihak kepolisian yang memiliki kewenangan untuk menangani kasus yang sangat serius ini. Karena bagi kami tentu kasus PETI sangat serius, dan sudah terlihat dampaknya. Seperti Bencana yang telah menghancurkan rumah, jemabatan, bahkan merenggut nyawa,” ungkapnya pada media.

Agus juga meminta kepada pihak penegak hukum jangan tebang pilih kepada dugaan oknum-oknum PETI tersebut. Baik pengusaha peti maupun oknum-oknum yang membekingi di belakangnya.

“Saya minta semua yang ikut serta dalam usaha PETI itu di tangkap, bila perlu di penjarakan. Karena jelas sudah terlihat dampaknya telah menyengsarakan masyarakat Kabupaten Lebak,” tegasnya.

Sementara itu salah satu warga Lebak yang mengaku mengetahui seputar aktifitas usaha pertambangan emas ilegal mengungkapkan bahwa hingga saat ini belasan pengusaha tambang ilegal kendati sudah menghentikan aktifitasnya namun masih belum ada yang ditahan atau ditetapkan jadi tersangka.

Padahal menurutnya, keberadaan pengusaha itu sudah bukan rahasia umum, karena aktifitas usaha ini melibatkan banyak orang.

Pria yang minta namanya dirahasiakan ini juga menyebutkan beberapa inisial nama pengusaha pertambangan emas ilegal di Blok Cisoka Desa Lebak Situ Gunung Julang, Kecamatan Lebakgedong, diantaranya HA,  HH,  HD,  SW,  HS,  HSAT,  HU,  BD,  SM,  SRP,  SY dan HT. 

Sementara itu,  sebagaimana dikutip dari ANTARA (20/1/2020) Satgas Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang dibentuk Polda Banten telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 gurandil atau penambang emas dari empat lokasi pengolahan hasil tambang emas ilegal di Kecamatan Lebak Gedong dan Kematan Cipanas, Kabupaten Lebak.

Masih dari laman berita ANTARA,  sejumlah lokasi tambang emas ilegal yang ditutup oleh polisi, yaitu dua lokasi pengolahan emas di Kampung Cikomara RT 04/02 Desa Banjar Irigasi, Kecamatan Lebak Gedong. Kemudian lokasi pengolahan emas di Kampung Hamberang RT 04/06 Desa Luhur Jaya, Kecamatan Cipanas, dan di lokasi pengolahan emas di Kampung Tajur RT.06/04 Desa Mekarsari, Kecamatan Cipanas.

Kapolda Banten Irjen Agung Sabar Santoso, di Serang, Senin, mengatakan Satgas PETI telah melakukan penyelidikan dan investigasi langsung ke lokasi-lokasi keberadaan tambang Ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kabupaten Lebak.

“Investigasi yang kami lakukan, berdasarkan keterangan yang diperoleh bahwa penyebab terjadi banjir bandang dan longsor di Kabupaten Lebak akibat curah hujan yang sangat tinggi, tanahnya labil, adanya garapan sawah di TNGHS, dan salah satunya adalah aktivitas PETI,” katanya pula.

Menurut Agung, dari informasi tersebut, Satgas PETI melakukan penyelidikan dan investigasi berupa olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, memasang garis polisi dan pemeriksaan sejumlah saksi. Kegiatan Satgas PETI ini, terdiri dari gabungan penyidik Bareskrim Polri, Ditkrimsus Polda Banten, Polres Lebak, dan satgas dari dinas terkait di pemerintahan.

“Empat tempat pengolahan tambang di wilayah Lebak Gedong dan Cipanas kami lakukan penindakan berupa pemasangan ‘police line’. Kita juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi, baik terhadap pekerja, pengawas, dan saksi ahli,” kata Kapolda Banten. (*/Lbk1)

Honda