DPUTR Cilegon Tegaskan Bangunan PT PGP Melanggar, Layak Dibongkar

CILEGON – Konstruksi bangunan milik PT Putra Galuh Pratama (PGP) berupa pondasi pagar dan penutupan saluran kali permanen sepanjang ratusan meter yang dituding warga menjadi penyebab banjir di beberapa lingkungan sekitar perusahaan yang berada di Link. Tegal Wangi Solor, Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Grogol dinyatakan ilegal oleh DPUTR Kota Cilegon.

Sebelumnya diketahui, menurut Ketua RW 06 Tegal Wangi Solor, Ahmad Juhadi mengatakan, lebih dari seratus rumah warga terendam banjir, di mana kejadian terparah ketinggian air mencapai pinggang orang dewasa.

“Di Link. Tegal Wangi Solor ada 52 rumah yang terendam banjir, Link. Asem Gebog 15 dan Keserangan Lama 45 rumah. Data ini yang tercatat sebagai penerima bantuan dari Dinsos Cilegon kemarin,” ujarnya, belum lama ini.

Menyikapi hal ini, Kepala Bidang SDA Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Cilegon, Ana Maulana mengatakan, pihaknya sudah menurunkan tim ke lokasi untuk melakukan normalisasi kali.

Dia juga menegaskan bahwa penutupan aliran kali oleh PT PGP telah jelas menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai.

“Pekan lalu sudah kita turunkan tim ke lapangan. Dan secara ketentuan PP Sungai ini sudah menyalahi luasan sepadan sungainya dan harusnya di atas aliran sungai tidak boleh ada bangunan, apalagi ini menutup atasnya,” katanya, saat ditemui wartawan, Rabu (4/3/2020).

Lebih lanjut Ana menegaskan, pihaknya akan berupaya melakukan kordinasi kepada pihak manajemen perusahaan terkait yang sudah menyalahi ketentuan tersebut.

“Nanti kita laporkan ke atasan (Kadis) dan minta untuk melakukan pemanggilan secara dinas kepada pihak perusahaan. Dan apabila menyalahi ketentuan, untuk eksekusi penyegelan dan pembongkaran ranahnya ada di Satpol PP, meski secara teknis PUTR yang memberikan masukan terkait batasnya ,” tegasnya. (*/Ilung)

Honda