Irna Diminta Tak Klaim Program Pusat untuk Kepentingan Pilkada

Dprd ied

PANDEGLANG – Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada nampak geram, saat melihat oknum-oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala desa (Kades) di Kabupaten Pandeglang menggiring warga guna melakukan testimoni atas program bantuan yang telah diberikan.

Padahal kata Uday, program bantuan yang diberikan bukan sama sekali bantuan dari pemerintah daerah, melainkan program pemerintah pusat.

Dalam unggahan video yang diterima Fakta Banten, ada salah satu oknum Kades yang ada di Kecamatan Kadu Hejo, Pandeglang diduga membimbing warga setempat penerima sembako untuk memberikan dukungan kepada Irna Narulita menjadi Bupati Pandeglang kembali.

“Inilah ulah salah satu oknum Kepala desa yang berlebihan yang memalukan sekaligus memuakkan. Jika ingin cari muka bukan begitu caranya,” tegas Uday. Kamis, (5/3/2020).

Selain itu lanjut Uday, masih ada unggahan video yang menggambarkan salah satu warga di Desa Dahu, Kecamatan Cikedal, diduga telah digiring oleh beberapa oknum ASN berseragam, agar mengucapkan terima kasih kepada Irna Narulita atas bantuan PKH.

“Ingat, program sembako adalah program emerintah pusat (garis bawahi, bukan program Bupati Irna Narulita Dimyati). Program APBN ini namanya Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang nilai masing-masing penerima manfaatnya sebesar Rp150.000,00 dalam bentuk barang (beras, telur dan lain-lain),” ungkapnya.

dprd tangsel

Demikian pula tutur Uday, Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program pemerintah pusat.

“Tapi para oknum ASN yang membuat video itu benar-benar menunjukkan kedunguannya. Mereka membuat skenario, membodohi rakyat dan mengklaim bahwa PKH seolah-olah adalah program dari Irna Narulita Dimyati yang miskin prestasi selama 4 tahun terakhir itu,” tambah Uday.

Aktivis anti korupsi itu seoalah tak kehilangan informasi. Pasalnya dia mengungkapkan masih ada kejanggalan lagi selain program bantuan sembako dan PKH dikalim sebagai bantuan dari pemerintah Kabupaten Pandegalng, yaitu program BPJS diklaim sebagai program Bupati Pandeglang.

“Apakah Irna tidak merasa malu melihat oknum-oknum ASN mengklaim bahwa Program Sembako, PKH dan BPJS adalah program yang ia canangkan? Irna Narulita Dimyati, jangan bodohi terus rakyat Pandeglang,” tanyanya dengan tegas.

Menurutnya, tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh oknum ASN dan Kades tersebut bisa dikenakan hukuman pidana, sebagaimana pada Pasal 70 UU No.1 tahun 2015 tentang Pilkada dan Peraturan KPU Pasal 66 Ayat 2 Huruf c Tentang Pilkada. Kemudian diperkuat oleh UU No.6 tahun 2014 Tentang Desa dan UU No.8 tahun 2012 Tentang Pemilu. Para Kades yang terlibat dalam politik praktis itu kaya Uday masuk dalam pelanggaran pidana.

Kemudian lebih jauh ia menjelaskan, netralitas ASN dan aparat desa juga diatur dalam Pasal 282 dan 283 ayat 1 dan 2 serta Pasal 494 Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Bahwa bagi yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana.

“Karena itu, ALIPP mendesak Bawaslu Pandeglang dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah konkrit dan menindak yang bersangkutan. Demikian pula kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KSAN) untuk segera proaktif menindak lanjuti temuan ini. Hal ini penting dilakukan agar melahirkan efek jera pagi siapapun Kades dan ASN yang melakukan hal tidak terpuji semacam itu,” tandasnya. (*/Qih)

Golkat ied