Kadindik Diperiksa Gara-gara Dukung Calon Walikota, Bawaslu: ASN Harus Netral

Dprd ied

CILEGON – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon memanggil Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Cilegon, Ismatullah, terkait keikutsertaannya dalam yel-yel dukungan kepada bakal calon Walikota Cilegon dalam acara reuni di Yayasan Al-Ishlah pada Sabtu (29/2/2020) lalu, yang videonya tersebar di Medsos.

Kepala Dindik Cilegon diperiksa untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukannya, soal ASN mendukung kepentingan politik praktis.

Tidak hanya Kadindik, ada sejumlah ASN lain yang datang bersamaan saat itu, yakni Suhandi Kabid SMP Dindik dan Burhanudin, Kasi Trantibum Kecamatan Grogol.

“Kita melakukan proses verifikasi pendalaman Kadindik, Kabid Dindik serta saksi-saksi kita cari keterangannya kemudian memperdalam,” kata Ketua Bawaslu Cilegon, Siswandi, kepada awak media, Jumat (6/3/2020).

Lebih lanjut, Siswandi menjelaskan dari hasil pemanggilan tersebut, pihak Bawaslu mempertanyakan terkait video yang beredar dan tujuan para pejabat mengikuti acara tersebut.

“Termasuk apakah Bu Ati dan Lian Firman diundang sebagai apa. Pertanyaan kecil untuk memperdalam, hari ini ada tiga, untuk Kadindik didampingi pengacara Agus Rahmat, itu boleh silahkan menggunakan pengacara yang penting kan ada surat kuasa,” tuturnya.

Selain memeriksa pejabat terkait yang terlihat di dalam video yang tersebar, Bawaslu juga memerika para saksi-saksi untuk memperkuat informasi tentang kegiatan reuni alumni di Al-Ishlah.

“Yang jelas harus ada saksi-saksi juga untuk menegaskan tentang kegiatan tersebut, biar menambah kita lakukan kajian. Kita kan ada prosedur dalam penanganan pelanggaran, 3+2 kita akan melakukan kajian di pleno nanti akan kita teruskan ke institusi yang berwenang, dalam hal ini bisa ke KASN atau walikota,” jelasnya.

dprd tangsel

Siswandi dalam kesempatan ini juga mengimbau kepada para ASN di Kota Cilegon agar netral dan tidak memihak kepada bakal calon mana pun.

“Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran buat ASN lainnya di Kota Cilegon. Karena bukan berarti belum ditetapkan calon kemudian bebas memihak atau melakukan dukungan terhadap pasangan bakal calon. Akan tetapi ada aturan dari institusi ASN sendiri yang melarang, Pasal 2 Huruf F UU ASN Nomor 5 Tahun 2014,” himbaunya.

Sementara itu, Kepala Dindik Kota Cilegon, Ismatullah, saat ditemui usai pemanggilannya di Bawaslu mengatakan, dirinya dicecar pertanyaan terkait kehadirannya dan adanya yel-yel dukungan kepada Ratu Ati dalam acara tersebut, yang diakuinya terjadi spontan tanpa sepengetahuannya.

“Yang ditanyakan beberapa hal tentang kehadiran saya, yang pada akhirnya itu merupakan kewajiban saya sebagai alumni untuk bisa hadir. Ini yang saya sesalnya, tidak ada rencana (yel-yel) sebelumnya, kalau ada rencana itu saya tidak akan hadir, karena saya paham resiko tersebut,” ujar Ismat yang juga Ketua ICMI Kota Cilegon itu.

Ismat juga menegaskan, kehadirannya di atas panggung untuk foto bersama dan para alumni akan memberikan penghargaan terhadap para kepala sekolah SMP, SMA dan SMK.

“Tetapi spontanitas terjadi yel-yel itu, di luar rencana keinginan yang saya maksud,” terangnya.

Soal nanti keputusan Bawaslu seperti apa, Ismatullah sendiri mengaku akan siap menerima konsekuensinya.

“Tentunya apa yang diputuskan menjadi sebuah kewajiban tetapi pada akhirnya itu upaya-upaya kita sebagai ASN punya argumentasi. Bahwa saya tidak melakukan yang dimaksud, sehingga semua yang ditanyakan semuanya kita jawab,” tandanya. (*/Ilung)

Golkat ied