Ditinggal Ibu Kawin Lagi, ABG di Mancak Kabupaten Serang Diperkosa Ayah Kandung

Dprd ied

SERANG – Seorang pria berinisial Sar (42 tahun) tega memperkosa bunga (nama samaran) yang berusia 13 tahun dan masih duduk di kelas 1 SLTP. Diketaui Sar merupakan ayah kandung korban.

Peristiwa kejahatan Sar tersebut terjadi di rumahnya sendiri di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang.

Akibat perbuatannya itu, pria yang berprofesi sebagai petani tersebut terancam hukuman 15 tahun penjara.

Demikian dikatakan penasehat hukum Renaldy, usai mendampingi terdakwa dalam persidangan yang digelar tertutup untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (17/3/2020).

“Terdakwa dijerat dengan pasal 81 ayat 3 UU RI nomor 23 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara,” kata Renaldy sebagaimana dilansir FBn, Rabu (18/3/2020).

Renaldy mengungkapkan, sidang kali ini menghadirkan saksi yang mengetahui cerita korban yang dipaksa melayani nafsu bejat ayah kandungnya.

dprd tangsel

“Saksi tersebut yang mendengar langsung cerita korban dipaksa oleh Bapaknya,” ujar dia.

Pengacara muda tersebut menuturkan, bahwa peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi pada Oktober 2019 di rumah terdakwa. Korban saat itu hendak minta uang jajan sekolah ke Bapaknya, namun kemudian malah ditarik masuk ke kamar dan diikat dengan menggunakan sarung lalu disetubuhi. Korban juga sempat diancam dengan pisau.

“Korban sebenarnya tinggal dengan pamannya, karena ibunya menikah lagi dan tinggal di Sumatera. Saat korban minta uang jajan ke bapaknya yang tinggal sendiri, dipaksa masuk dan dipaksa melayani nafsu Bapaknya,” jelas Ferry Renaldy, menceritakan kesaksian di persidangan.

Ia juga menjelaskan, bahwa korban mengaku bukan sekali itu saja dia dicabuli oleh ayahnya. Korban pada saat masih duduk di kelas 2 SD juga pernah dicabuli oleh bapak kandungnya tersebut.

Sidang yang tertutup tersebut, lanjut Renaldy, dipimpin hakim Santos dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ariani.

“Pekan depan sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa,” tukas Renaldy. (*/FBn/LLJ)

Golkat ied