Komisi Informasi Dukung Website Infocorona Pemprov Banten

SERANG – Pemprov Banten telah meluncurkan website baru, terkait informasi yang menyangkut perkembangan penyebaran wabah virus corona atau Covid-19, yaitu Infocorona.

Adanya Infocorona mendapat dukungan positif dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten. Hal itu diutarakan Ketua KI Banten, Hilman saat dikonfirmasi, Rabu, (18/3/2020).

“Banyaknya informasi tentang virus corona yang beredar di masyarakat Banten terutama informasi yang belum tentu kebenarannya, Komisi Informasi Provinsi Banten mendukung Pemerintah Daerah Provinsi Banten untuk menyediakan informasi yang jelas dan mudah diakses,” ujar Hilman.

Lebih lanjut dikatakan Hilman Bahwa pemerintah Provinsi Banten telah memiliki laman https://infocorona.bantenprov.go.id namun perlu update yang kontinyu untuk menyampaikan sebaran paparan covid-19 di provinsi Banten sehingga hak publik untuk tahu tetap terjaga, namun tetap menjaga identitas pasien terpapar.

Kartini dprd serang

Demikian halnya terkait rumah sakit yang dapat dijadikan rujukan masyarakat Banten untuk memeriksakan diri, termasuk prosedur pemeriksaan bagi yang memiliki indikasi atau gejala terpapar Covid-19 termasuk mekanisme biayanya perlu diketahui masyarakat.

UU 14 Pasal 10 ayat (1) Badan Publik wajib mengumumkan secara serta-merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.

Demikian juga pada ayat (2) Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami

Dengan demikian persebaran paparan covid-19 dapat selalu diupdate dan disampikan kepada masyarakat sehingga dapat menghindarkan dirinya untuk tertular dan mendapatkan kepastian informasi yang jelas.

Komisi Informasi juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 063/KI-Banten/III/2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang Penghentian Sementara Layanan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi Provinsi Banten mulai tanggal 18 sampai dengan 30 Maret 2020.

Hal ini juga bentuk mengikuti Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.114-Huk/2020 tentang penetapan Kejadian Luar Biasa Corona (Covid-19) di wilayah Provinsi Banten. (*/Qih)

Polda