Gagal Nyalip dari Kiri, Pemotor Tewas Terlindas Truk di Depan SPBU Pejaten Kramatwatu

Dprd ied

SERANG – Seorang pengendara motor tewas di tempat secara mengenaskan usai terlindas truk, setelah mencoba menyalip dari kiri, Jumat (20/3/2020) petang, di Jl Raya Serang – Cilegon atau tepatnya di depan SPBU Pejaten, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Menurut salah seorang saksi mata, Ade Oki, kejadian bermula saat motor Yamaha X-ride bernopol A 4282 MH yang dikendarai Dul Soghir (43) berboncengan dengan Akmal (17) dari arah Serang menuju Cilegon mencoba mendahului dump truk bernopol B 9494 UYV dari sebelah kiri saat akan memasuki SPBU Pejaten.

“Motor coba nyalip truk dari kiri. Pas di SPBU ternyata truk mau belok ke kiri ke arah SPBU. Motor pun nabrak bagian depan sebelah kiri truk. Motor jatuh, dan si pengendaranya jatuh dan terlindas truk dan meninggal di tempat. Kalau yang diboncengnya hanya luka ringan,” kata Ade Oki kepada awak media.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Serang Kota, AKP Tesyar Rhofadli Prayitno membenarkan kecelakaan lalu lintas yang menewaskan satu orang tersebut. Dan saat ini sudah dalam penanganan pihak Kepolisian Serang Kota.

dprd tangsel

“Korban meninggal pengendara motor atas nama Dul Soghir (43) warga Wanasari Kabupaten Brebes, sementara rekannya atas nama Akmal (17) hanya mengalami luka ringan. Keduanya sudah dibawa ke RSUD Serang,” kata AKP Tesyar.

Diterangkan Kasatlantas, pengendara motor meninggal dunia lantaran luka berat yang dideritanya pada lengan sebelah kanan setelah terlindas oleh dump truk.

“Kendaraan yang terlibat kecelakaan kita amankan ke kantor unit Lakalantas Polres Serang Kota, termasuk sopir truk atas nama Karna Wijaya (47) untuk kita mintai keterangan,” ungkapnya.

Untuk itu, ia pun berpesan kepada masyarakat khususnya pengguna sepeda motor untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, termasuk jangan mendahului mobil dari sebelah kiri.

“Mendahului dari kiri itu berbahaya, kami atas nama undang-undang melarang mendahului dari sebelah kiri,” tukasnya. (*/YS)

Golkat ied