Yuk Ketahui Protokol Kesehatan Bagi yang Mengalami Gejala Covid-19

Dprd ied

BANTEN — Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan infeksi virus corona atau Covid-19 sebagai pandemi. Status ini jelas menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.

Seiring mewabahnya Covid-19, Kementerian Kesehatan menetapkan protokol kesehatan bagi Anda yang mengalami gejala. Protokol tersebut berlaku di seluruh Indonesia.

Mengutip situs Sehat Negeriku milik Kemenkes RI, berikut protokol kesehatan yang berlaku.

Bagi yang Mengalami Gejala COVID-19

Jika Anda merasa tidak sehat dengan gejala demam lebih dari 38 derajat Celcius dan mengalami batuk/ pilek/ nyeri tenggorokan, Anda disarankan untuk beristirahat di rumah. Jangan lupa untuk konsumsi air yang cukup. Orang dewasa disarankan untuk mengonsumsi 2 liter air atau setara dengan 8 gelas per hari.

Jika keluhan berlanjut dan disertai kesulitan bernapas seperti sesak atau napas cepat, segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).

Pada saat berobat ke fasyankes, Anda harus melakukan tindakan berikut:
– Gunakan masker.
– Apabila tidak memiliki masker, ikuti etika batuk/bersin yang benar dengan cara menutup mulut dan hidung dengan tisu atau lengan atas bagian dalam.
– Usahakan tidak menggunakan transportasi massal.

Jika memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19, Anda akan dirujuk ke salah satu rumah sakit rujukan. Namun, jika tak memenuhi kriteria, maka tenaga kesehatan akan merekomendasikan rawat inap atau rawat jalan tergantung diagnosis dokter.

dprd tangsel

Bagi yang memenuhi kriteria PDP Covid-19, tenaga kesehatan di RS rujukan akan mengambil spesimen untuk pemeriksaan laboratorium dan dirawat di ruang isolasi.

Hasil pemeriksaan spesimen umumnya akan keluar dalam waktu 1×24 jam setelah diterima. Jika hasilnya positif, sampel spesimen akan diambil setiap hari. Pasien akan dikeluarkan dari ruang isolasi jika pemeriksaan sampel dua kali berturut-turut menyatakan negatif.

Bagi yang Pernah ke Negara Terjangkit

Selain itu, protokol kesehatan yang ditetapkan Kemenkes juga berlaku bagi masyarakat dengan kondisi sehat yang pernah melakukan perjalanan ke negara dengan transmisi lokal Covid-19 dalam waktu 14 hari ke belakang.

Anda disarankan untuk melakukan self monitoring melalui pemeriksaan tubuh sebanyak dua kali sehari. Jika muncul demam lebih dari 38 derajat Celcius atau gejala pernapasan seperti batuk/ pilek/ nyeri tenggorokan/ sesak napas, segera memeriksakan diri ke fasyankes.

Bagi yang Pernah Berkontak dengan Pasien COVID-19

Jika merasa pernah berkontak dengan kasus konfirmasi positif COVID-19, maka Anda disarankan untuk segera melapor ke petugas kesehatan dan memeriksakan diri ke fasyankes. Untuk selanjutnya, Anda akan mengikuti protokol yang berlaku.

Hingga saat ini, tercatat sebanyak 172 orang di Indonesia terinfeksi virus corona. Sebanyak 5 di antaranya meninggal dunia dan 9 lainnya dinyatakan sembuh. (*/CNNIndonesia)

Golkat ied