Dampak Covid-19, DPRD Tunda Paripurna LKPJ Walikota Serang

SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang dipastikan akan melakukan penundaan jadwal sidang paripurna terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Serang tahun 2019.

Penundaan itu dilakukan setelah turunnya Surat Edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) nomor : 700/1723/OTDA tentang perpanjangan waktu penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah se Indonesia.

Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan penundaan pelaksanaan kegiatan paripurna penyampaian LKPJ Walikota Serang sesuai yang diinstruksikan oleh Kemendagri melalui SE. Hal itu dikarenakan mengingat saat ini pemerintah sedang berusaha dan berjuang dalam melakukan pencegahan dan penanganan serta penanggulangan wabah virus Corona atau Covid-19.

“Kita tunda paripurna LKPJ Walikota Serang sampai 30 April 2020 sebagaimana yang tertuang dalam SE Kemendagri,” kata Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Selasa (24/3/2020).

Menurutnya, sebagai Pemerintah Daerah (Pemda) pihak harus patuh apa yang telah diinstruksikan oleh pemerintah pusat. Apalagi, penundaan tersebut sebagai upaya pemerintah dalam meminimalisir penyebaran Covid-19.

“Harus dipatuhi karena ini untuk kepentingan bersama, tunda dulu paripurna fokus pada pencegahan penyebaran virus Corona,” ujar Ketua DPC Partai Gerindra Kota Serang.

Selain itu, ini pun terus mengimbau kepada seluruh warga di Kota Serang untuk mengikuti instruksi pemerintah terkait upaya terhadap pencegahan penyebaran Covid-19. “Khususnya mengikuti instruksi social distancing atau jaga jarak saat bertemu. Jadi kita harus menjaga dari, semuanya memiliki potensi terjangkit,” imbuhnya. (*/Ocit)

Honda