Begini Upaya Disnakertrans Kabupaten Serang Sosialisasikan Pencegahan Covid-19 Kepada Pegawai dan Buruh

Dprd ied

SERANG – Pemerintah terus berupaya menangani pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19) yang makin merebak di Indonesia. Upaya yang dilakukan antara lain menerbitkan edaran, salah satunya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Edaran itu disambut baik oleh Pemerintah Kabupaten Serang, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang.

Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana Utami mengatakan, penanganan penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja menjadi perhatian pemerintah setelah sebelumnya pemerintah daerah juga menerbitkan edaran yang secara esensial mengisyaratkan untuk melakukan antisipasi penyebaran Covid-19, melalui perilaku hidup bersih dan sehat guna mencegah penularan di tempat kerja.

Hal demikian ditempuh kata Diana, untuk memperkuat upaya dalam melindungi bagi pekerja/buruh terkait pandemi Covid-19 sekaligus pencegahan penyebaran dan penanganan Covid-19 di lingkungan kerja.

Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana Utami
dprd tangsel

“Yang pertama kita ada surat edaran Bupati Serang tentang kewaspadaan dan pencegahan penularan virus corona, disitu disayaratkan seluruh masyarakat, ASN dan non ASN pemerintah Kabupaten Serang menyediakan alat kesehatan ditempat kerja,” ujar Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana Utami saat dikonfirmasi, Senin, (23/3/2020).

Selain itu, Disnakertrans Kabupaten Serang, juga telah melakukan 5 langkah-langkah guna melindungi pekerja/buruh serta kelangsungan usaha dari virus corona atau Covid-19.

  1. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap dilaksanakannya di bidang keselamatan dan kesehatan kerja
  2. Menyebarkan informasi kepada semua jajaran organisasi dan pihak terkait
  3. Mendata dan melaporkan kepada instansi terkait setiap kasus atau yang diduga kasus Covid-19 di tempat kerja
  4. Memerintahkan setiap pemimpin perusahaan untuk melakukan antisipasi penyebaran Covid-19 pada pekerja/buruh dengan melakukan tindakan pencegahan, seperti prilaku hidup bersih dan sehat
  5. Mendorong setiap pemimpin perusahaan untuk segera membuat rencana kesiapsiagaan dalam menghadapi pandemi Covid-19

Demikian juga tutur Diana, berlaku di kantor Disnakertrans Kabupaten Serang. Pihaknya telah menyediakan wastafel, dengan sabun dan air mengalir di pintu masuk, kemudian menyediakan menyediakan masker, dan hand sanitizer, dan pengukur suhu tubuh.

“Intinya adalah upaya pencehahan di lingkungan kerja, disarankan mengoptimalkan pengawasan pembinaan kesehatan dan keselamatan kerjanya ditingkatan,” pungkasnya. (*/Adv)

Golkat ied