MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Jokowi Minta Dasar Hukum Baru

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sangat berpengaruh terhadap layanan kesehatan di Indonesia. Jokowi pun meminta penyelesaian dasar hukum baru untuk proses pembiayaan.
“Pembatalan kenaikan iuran BPJS ini tentu berpengaruh terhadap layanan kesehatan dan masyarakat terutama pasien COVID-19. Oleh sebab itu saya tekankan beberapa hal, pertama penyelesaian dasar hukum baru yang dibutuhkan untuk pembiayaan sehingga terhadap kepastian pelayanan yang baik bagi pasien maupun pihak rumah sakit,” kata Jokowi saat memimpin ratas seperti ditayangkan dalam YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (24/3/2020).

Jokowi mengatakan penyelesaian dasar hukum tersebut untuk memberikan kepastian kepada pasien dan rumah sakit. Dia juga meminta rumah sakit berfungsi penuh dalam proses penjaminan pasien.

“Kemudian hal ini difokuskan untuk menjaga rumah sakit dapat berfungsi penuh terutama alur penjaminan pasien dalam perawatan serta proses percepatan pembayaran dan yang dibayarkan kepada rumah sakit,” ujar dia.

Selain itu, Jokowi juga menegaskan komitmennya untuk mewujudkan layanan kesehatan bagi seluruh anak bangsa. Terlebih lagi, kata Jokowi, saat ini Indonesia sedang dilanda virus Corona (COVID-19).

“dalam menghadapi pandemi COVID-19 perlu saya ingatkan kembali bahwa tugas negara untuk menjamin pelayanan kesehatan kepada seluruh warganya kepada seluruh warga negara Indonesia dalam sistem jaminan kesehatan nasional yang berfungsi secara penuh dan berkelanjutan,” ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibatalkan oleh MA. MA mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jaminan Kesehatan.

Dengan itu, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS kesehatan per 1 Januari 2020. Keputusan MA itu sebagai tindak lanjut gugatan yang dilayangkan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI).

KPCDI keberatan dengan kenaikan iuran itu, lalu menggugat ke MA dan minta kenaikan itu dibatalkan. MA mengabulkan permohonan mereka.

“Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, dikutip dari detikcom, Senin (9/3/2020). (*/Detik)

Honda